SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten berjanji akan konsisten menjaga kelestarian alam dan budaya yang sudah lama tumbuh dan berkembang di daerah-daerah kasepuhan. Salah satunya kasepuhan Cibarani yang berada di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Komitmen itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara saat menghadiri acara Ngaruwat Jagad, Sedekah Bumi, Ngaraksa Alam di Kasepuhan Cibarani, Minggu (29/12). Usman menuturkan, Pemprov Banten memiliki kewajiban dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam mengelola sumberdaya alam secara lestari dan berkelanjutan untuk pelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat hukum adat.
“Maka dari itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang senantiasa bersinergi menyelenggarakan pelestarian lingkungan dan pemajuan kebudayaan daerah sebagai pelestarian nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Pelestarian budaya itu juga, lanjutnya, dapat meningkatkan daya tarik wisata yang berbasis budaya dan ekonomi kreatif melalui penyiapan berbagai pelayanan, fasilitas dan infrastruktur termasuk suprastruktur pariwisata wisata budaya dan ekowisatanya. Kemudian, dukungan pengembangan upacara adat, dan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang akan berdampak terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat khususnya Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani.
“Kami mengajak seluruh stakeholder pembangunan, pemerhati budaya, akademisi dan masyarakat untuk senantiasa bersinergi guna menjaga keberlanjutan kebudayaan daerah serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul dalam kebersamaan; silih asih, silih asah, silih asuh,” jelasnya.
Menurut Usman, Pemprov Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda itu sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah di tengah peradaban nasional dan dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Berdasarkan Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten senantiasa menyelenggarakan program dan kegiatan perlindungan kebudayaan sebagai upaya menjaga keberlanjutan.
Lalu program pengembangan kebudayaan daya sebagai upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan, pemanfaatan kebudayaan daerah sebagai upaya menguatkan objek pemajuan kebudayaan daerah, serta pembinaan kebudayaan daerah sebagai upaya pemberdayaan SDM kebudayaan.
“Terakhir lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat,” tutupnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post