SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengambilan sampel air Kali Sekunder Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, yang dikeluhkan masyarakat sudah tiga hari ini menghitam. Padahal kali digunakan warga untuk mencuci dan mengairi sawah, namun diduga tercemar limbah.
Kasi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan pengambilan sampel air Kali Sekunder Pekayon. Menurutnya, untuk pembuktian mengandung limbah B3 atau limbah rumah tangga, harus menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.
“Kita sedang persiapan verlap ke lokasi untuk pengambilan sampel. Disana sebetulnya, tidak ada industri tetapi, kita lakukan uji lab dahulu, agar jelas tercemar limbah apa,” katanya kepada Satelit News, Senin (30/12).
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Fraksi PDIP Deden Umardhani menegaskan, bahwa DLHK Kabupaten Tangerang harus bergerak cepat untuk memastikan limbah B3 apa yang diduga mencemari air kali sekunder di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri.
“Dugaan tercemarnya kali di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri harus segera dipastikan oleh pihak DLHK. Limbah B3 apa, dan dari mana asalnya,” kata Deden Umardhani.
Lanjut Deden, setelah diketahui limbah jenis apa dan dari mana asalnya, tentu DLHK harus segera melakukan langkah-langkah pencegahan dampak pencemaran, baik itu terhadap lingkungan ataupun masyarakat.
Baca Juga: Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, BPBD Tangsel Minta Warga Hemat Air
Deden juga meminta, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberi sanksi tegas kepada para oknum atau industri nakal, yang sengaja membuang limbah ke aliran sungai atau kali di Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu, segera lakukan langkah pencegahan dampak pencemaran, serta tindak tegas pihak yang menjadi penyebab pencemaran tersebut. Harus ada efek jera, agar persoalan yang sama tidak terulang kembali,” tegasnya.
Menurut Deden, menjaga lingkungan hidup dan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, sanksi tegas sangat diperlukan bagi pelanggar atau oknum yang membuang limbah secara sembarangan.
“Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran harus dapat dipastikan, agar ada efek jera. Karena, menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tukas Deden.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya, Sapri dari Fraksi PKS juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DLHK perlu melakukan penelusuran secara rinci, limbah apa yang mencemari dan dari mana asalnya.
“Persoalan limbah yang mencemari sungai atau saluran kali sekunder menjadi salah satu PR yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Khususnya, di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri harus segera ditelusuri, limbah apa dan dari mana asalnya,” katanya.
Baca Juga: BEM Nusantara Banten Desak Regulasi Tambang Rakyat di Lebak
Lanjut Sapri, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang, kedepan harus sering melakukan monitoring dan sidak ke pabrik atau industri, untuk memastikan para perusahaan itu tidak membuang limbah sembarangan.
“Salah satu pencegahannya, mungkin kedepan harus dilakukan sidak ke pabrik-pabrik secara rutin. Untuk memastikan bahwa pabrik yang ada di Kabupaten Tangerang taat aturan, dalam persoalan pengelolaan limbah,” ucap Sapri.
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Fraksi Nasdem, Chris Indra Wijaya menambahkan, DLHK Kabupaten Tangerang harus berperan aktif menyelesaikan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri.
“Jika memang terbukti ada seseorang atau perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah B3, itu harus ditindak tegas, karena ini merupakan kejahatan lingkungan harus laporkan kepada APH,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sukadiri, Ahmad Hapid membenarkan, terkait adanya dugaan pencemaran limbah di aliran Kali Sekunder, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri. Namun, hal itu belum dapat dibenarkan apabila tidak ada pembuktian.
“Untuk dugaan sementara seperti itu, namun untuk kepastiannya B3 atau bukan, harus dibuktikan dulu dengan cara mengambil sampel air melalui laboratorium DLHK,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan masyarakat Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri mengeluhkan, aliran air kali sekunder yang menghitam. Diduga, air tersebut tercemar oleh limbah. Akibatnya, air yang biasa digunakan untuk mencuci dan pengairan lahan sawah, sementara waktu tidak dapat digunakan. (alfian/aditya)

















