Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PMK 131 Tentang PPN 12 Persen Diteken Menteri Keuangan, Berlaku Hari Ini

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Jan 2025 16:27 WIB
Rubrik Headline, Nasional
PMK 131 Tentang PPN 12 Persen Diteken Menteri Keuangan, Berlaku Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers terkait PPN 12 persen. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, sebagai dasar hukum penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025.

Dalam salinan PMK yang diakses Rabu (1/1), disebutkan bahwa peraturan ini mengatur PPN atas impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dijelaskan bahwa PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk non-kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan menjadi objek utama penerapan tarif baru ini.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi PMK tersebut.

Baca Juga: Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Kendati ada kenaikan tarif untuk barang mewah, tarif PPN barang dan jasa lain tetap berada di angka 11 persen. Dengan demikian, perubahan ini tidak akan membebani masyarakat umum yang tidak mengonsumsi barang mewah.

Aturan ini juga mempertegas bahwa penerapan PPN 12 persen hanya berlaku untuk BKP dan JKP tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB
LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB

Sebelumnya, dalam postingan Instagram-nya (@smindrawati), Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak naik. Seperti yang juga telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan bahwa kebijakan PPN tetap sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
“Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen),” tuturnya.

Sementara seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak mengalami perubahan.
Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.

Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, jelasnya adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

Baca Juga: Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 milyar, kendaraan bermotor mewah,” sebutnya.

Sedangkan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 lalu tetap berlaku.

Paket stimulus itu adalah bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 pesen selama Januari-Februari 2025.

Selanjutnya, PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan, kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah. (rmg)

Tags: menteri keuanganPMK 131PPN 12 persen
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Kegiatan CKG di wilayah Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

CKG di Banten Diklaim Tembus 53,69 Persen, Hipertensi dan Diabet Mendominasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:44 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
SPPG - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 11:33 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.