Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

PMK 131 Tentang PPN 12 Persen Diteken Menteri Keuangan, Berlaku Hari Ini

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Jan 2025 16:27 WIB
Rubrik Headline, Nasional
PMK 131 Tentang PPN 12 Persen Diteken Menteri Keuangan, Berlaku Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers terkait PPN 12 persen. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, sebagai dasar hukum penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025.

Dalam salinan PMK yang diakses Rabu (1/1), disebutkan bahwa peraturan ini mengatur PPN atas impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, serta pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dijelaskan bahwa PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk non-kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan menjadi objek utama penerapan tarif baru ini.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” bunyi PMK tersebut.

BeritaTerbaru

TAMBANG ILEGAL : Tambang ilegal masih beroperasi diwilayah selatan selatan Kabupaten Lebak, teparltnya diwilayah perbatasan dengan Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Rencana Kenaikan Pajak MBLB Didukung, Pemprov Banten Diminta Benahi Tata Kelolanya

Senin, 18 Mei 2026 13:59 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Minggu, 17 Mei 2026 19:05 WIB

Kendati ada kenaikan tarif untuk barang mewah, tarif PPN barang dan jasa lain tetap berada di angka 11 persen. Dengan demikian, perubahan ini tidak akan membebani masyarakat umum yang tidak mengonsumsi barang mewah.

Aturan ini juga mempertegas bahwa penerapan PPN 12 persen hanya berlaku untuk BKP dan JKP tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Sebelumnya, dalam postingan Instagram-nya (@smindrawati), Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak naik. Seperti yang juga telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan bahwa kebijakan PPN tetap sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
“Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen),” tuturnya.

Sementara seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak mengalami perubahan.
Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.

Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, jelasnya adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 milyar, kendaraan bermotor mewah,” sebutnya.

Sedangkan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 lalu tetap berlaku.

Paket stimulus itu adalah bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 pesen selama Januari-Februari 2025.

Selanjutnya, PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan, kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah. (rmg)

Tags: menteri keuanganPMK 131PPN 12 persen
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat membuka acara Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang tahun 2026, di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (16/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Zakiyah Naikkan 50 Persen Insentif Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk
Headline

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah
Nasional

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi, memberikan keterangan terkait rencana perubahan tarif pajak MBLB. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB

Minggu, 17 Mei 2026 14:29 WIB
Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan tanah tebing di Kampung Cikaler Girang RT 005 RW 001, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, longsor dan menimpa dua rumah warga setempat, Sabtu (16/5/2026) petang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah Warga Mandalawangi Pandeglang

Minggu, 17 Mei 2026 13:49 WIB
IMG_20260516_181130
Nasional

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260512_152457

Siloam Tahan Dividen 2025, Fokus Ekspansi Layanan

Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
IMG_20260516_145243

Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 15:12 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.