SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Kabupaten Serang memastikan, selama pandemi Covid-19 tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang datang/masuk ke Kabupaten Serang. Hal itu diketahui, setelah masing-masing dinas dan instansi yang masuk keanggotaan Timpora, melaporkan hasil pengawasannya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Wawasan Kebangsaan Bagian Kesbangpol Kabupaten Serang, Tipah Setiawan mengatakan, selama pandemi ini Timpora yang terdiri dari masing-masing instansi dan dinas seperti Disnaker, Disdukcapil dan Imigrasi, melakukan pengawasan masing-masing sesuai tupoksinya.
Setiap tiga bulan sekali, semua menggelar rapat koordinasi untuk melaporkan hasil pengawasannya. “Dalam rapat koordinasi, semua melaporkan. Seperti hari ini (kemarin,red), mereka semua kumpul melaporkan. Yang 37 WNA itu (yang diberitakan sebelumnya,red), enggak ada. Tidak ada yang masuk. Intinya menggarisbawahi, sekarang tidak ada pendatang (WNA). Ada juga perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),” kata Tipah, Rabu (8/7).
Tipah menegaskan, 37 WNA tersebut sebelum pandemi Covid-19 sudah ada di Kabupaten Serang. “Yang ada 37 orang itu, perpanjangan SKTT. Itu sudah ada disini sebelumnya, jadi itu dari agen KS group. Bukan pendatang baru,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Identitas Disdukcapil Kabupaten Serang, Dewi Nurhayati menambahkan, yang 37 orang tersebut bekerja di Krakatau Posco group. Mereka berasal dari Korea dan Cina. Dewi juga menyebutkan, sejak Januari hingga saat ini total WNA yang sudah melakukan perpanjangan SKTT mencapai 775 orang.
“Rata-rata perpanjangan. Ada juga yang pulang,” tandasnya.
Ditambahkannya, selama pandemi ini tidak ada WNA yang masuk ke Kabupaten Serang. Sebab sudah ada Permenkumham Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur larangannya. “Ada larangan. Tidak boleh masuk, selama pandemi. Walaupun dinyatakan sehat, untuk sekarang belum kecuali ada proyek strategis nasional. Tapi di kita belum ada, (proyek strategis nasional,red),” tuturnya.
Dewi mengungkapkan, mereka yang perpanjangan tersebut itu artinya, sebelumnya sudah punya SKTT. Sehingga, domisilinya-pun sudah lama. “Masa berlaku SKTT, tergantung masa berlaku KITAS. Ini habisnya tahun 2021. Seperti Posco, ada yang 6 bulan, ada yang 1 tahun,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post