SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 7 warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengaku dipanggil Subdit 1 Ditreskrimum, Polda Banten pada Jumat (3/1/2025) esok. Mereka mengaku mendapat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dugaan buntut aksi warga yang memprotes sekaligus mengusir penambang tanah merah di wilayah mereka.
Warga mengaku aksi protes yang dilakukan warga bukan tanpa alasan. Sebab menurut warga, kehadiran aktivitas truk yang mengakut tanah merah dari galian di wilayah setempat sudah sangat meresahkan. Selain merusak jalan, aktivitas itu juga bisa lingkungan sekitar.
Usai aksi yang mereka lakukan beberapa bulan lalu itu rupanya berujung dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan delik dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP. Kini, ketujuh nama-nama yang ditidak disebutkan yang dipanggil Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, akan menjalani pemeriksaan pada Jumat esok (3/1/2025).
Pemeriksaan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Mekarsari. Mereka khawatir tindakan penegakan hukum ini justru berpihak pada para pelaku penambangan yang dianggap telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Erik tokoh Kampung Papanggo, Desa Mekarsari menuturkan, bahwa apa yang dilakukan warga merupakan bagian dari aspirasi. Menurutnya hal tersebut tidak berkaitan dengan tindakan anarkis. “Kami memberikan dukungan terhadap warga yang dipanggil karena mereka berjuang untuk kebenaran. Karena aksi warga kemarin itu merupakan aspirasi dan keresahan yang terjadi sudah lama,” terangnya, Kamis (2/1/2024).
Dirinya berharap semoga aparat penegak hukum bisa bijak dan tambang yang dinilai ilegal di Desa Mekarsari ditutup. “Karena galian tanah juga ilegal, kenapa warga yang disalahkan. Aksi warga juga merupakan keresehan yang terjadi sejak lama. Saya berharap tambang tersebut benar-benar ditutup,” pungkasnya.
“Kami tidak pernah setuju dengan kekerasan, tetapi aksi warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Jalan desa kami hancur karena aktivitas truk pengangkut tanah merah, sementara penambangan itu jelas-jelas ilegal,” timpa Muntadir, salah satu warga Desa Mekarsari.
Muntadir yang juga aktivitas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, berharap pemeriksaan terhadap warga seharusnya dilakukan dengan memperhatikan konteks permasalahan yang ada. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para penambang ilegal yang menjadi akar permasalahan.
“Polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini. Mendesak agar penambang tanah merah ilegal ditindak tegas, mengingat aktivitas mereka tidak hanya merusak jalan tetapi juga mengancam kesejahteraan dan keselamatan masyarakat desa,” tuturnya. “Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” timpanya.Sementara hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapatkan konfirmasi dari Polda Banten terkait duduk perkara permasalahan tersebut. (mulyana)
Diskusi tentang ini post