SATELITNEWS.COM, SERANG—Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan naik seiring diterapkannya Pajak Opsen per 5 Januari tahun 2025. Namun, Pemerintah Provinsi Banten memastikan masyarakat tetap membayar PKB dan BBNKB dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu. Hal itu dapat terwujud lantaran Pemprov Banten memberikan “subsidi” berupa relaksasi atau pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 12,15 persen dan 37,25 persen.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E Deni Hermawan mengatakan, Pemerintah Daerah tidak bisa intervensi atas ketetapan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang biasa disebut Opsen pajak. Seperti yang diketahui bersama, dengan adanya kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB itu, ada tambahan beban pajak sebesar 66 persen. Oleh karena itu, untuk Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan itu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” katanya, Senin (6/1).
Relaksasi ini, kata Deni, akan diberlakukan sampai semester pertama tahun 2025. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi dengan melihat berbagai pertimbangan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai pendapatan masyarakat. Deni berharap dengan kebijakan Pemprov Banten ini, dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Deni mengakui dengan adanya kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 triliun. Jumlah itu menurut Deni, lebih kecil dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Timur yang penurunannya mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Di sisi lain juga akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Untuk menutupi kekurangan PAD dari sektor PKB dan BBNKB itu, dibutuhkan ekstensifikasi dari sektor lainnya, bisa dari pemanfaatan aset atau air permukaan. Atau dari sektor pajak BBM yang masih ada peluang untuk kita optimalkan,” jelasnya.
Pj Gubernur Banten A Damenta meyakinkan jika Pemprov Banten tidak akan menaikkan besaran nilai Pajak Atas Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%.
“Namun demikian atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post