SATELITNEWS.COM, SERANG–Dua remaja berusia belasan tahun berinisial AS dan IS asal Kabupaten Serang dituntut empat tahun penjara karena terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan anak di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang digelar secara tertutup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada anak pelaku AS dan anak pelaku IS selama empat tahun penjara di LPKA Tangerang dipotong selama para anak pelaku dalam tahanan,” bunyi putusan Jaksa Penuntut Umum Budi Atmoko kemarin.
Budi menerangkan, hal yang membuat tuntutan para terdakwa itu berat karena aksi tawuran tersebut menyebabkan korban bernama Muhammad Rafli Firmansyah meninggal dunia. Sementara di sisi lain status terdakwa sebagai pelajar juga menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan tersebut.
“Hal yang memberatkan para anak pelaku menyebabkan Muhammad Rafli Firmansyah meninggal dunia. Hal yang meringankan status para anak pelaku masih pelajar,” terangnya.
Terhadap putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Rizal Hakiki, lantas kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sebab menurut Rizal, para terdakwa yang berstatus pelajar itu berhak atas masa depan dan kemerdekaannya.
“Menurut kami, kedua anak tersebut berhak atas masa depan dan kemerdekaannya. Jadi, kami uraikan beberapa data teori juga beberapa kajian yang menyatakan bahwa pemenjaraan pidana atas dasar balas dendam atau retributif itu tidak memiliki efektivitas penjeraan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Selain itu Rizal juga mengatakan bahwa, korban MRF sebenarnya bukan kali pertama ikut terlibat dalam aksi tawuran. Korban tercatat pernah dua kali terlibat alam aksi tawuran dan divonis delapan bulan oleh PN Serang. Dengan begitu, kata Rizal, seharusnya korban sadar atas risiko yang bakal diterima apabila ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Peristiwa tawuran terjadi atas kehendak dari korban, juga sebagai pihak yang harusnya dianggap sadar atas resiko yang terjadi. Nah dalam fakta persidangan ditemukan bahwa korban ini bukan kali pertama terlibat dalam tawuran,” terangnya.
“Bahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 43 Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023 korban ini juga pernah divonis ikut terlibat juga di dalam tawuran dan membawa senjata tajam, divonisnya delapan bulan,” imbuhnya.
Kemudian, kedua terdakwa tersebut bukan merupakan aktor utama yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan karena pada fakta persidangan, saksi dari kepolisian menyebut terdapat 15 hingga 18 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena itu Rizal berharap berdasarkan fakta persidangan dan nota pembelaan yang diajukan bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk dapat memberikan vonis seringan-ringannya bagi kedua terdakwa tersebut.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan dan memvonis seringan-ringannya kepada dua anak ini atas inisial AS dan IS. Jadi mungkin itu hal-hal keberatan yang kita ajukan dalam pledoi,” tandasnya. (tqs/rmg)
Diskusi tentang ini post