Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pemilik Lahan TPS Ilegal di Reni Jaya Belum Bisa Ditemui

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 17 Jan 2025 10:26 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemilik Lahan TPS Ilegal di Reni Jaya Belum Bisa Ditemui

SEGEL: Tim Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI menyegel TPS liar di Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Tangsel. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, pada Rabu (15/1). Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik lahan maupun pengelola jika bersikap koperatif.

Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Odji Restanto mengatakan, pihaknya masih mencoba untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan. Pasalnya, sejak hari penyegelan kemarin, pemilik lahan tidak bisa ditemui.

“Dari kementerian, kita akan berkoordinasi dengan pemilik lahan, mudah mudahan pemilik lahan koperatif karena agak sulit untuk ditemukan. Nanti mudah-mudahan teman-teman di lapangan bisa menemui untuk ngobrol, kalau tidak bisa ditemui nanti kita bersurat,” ujarnya saat ditemui, Kamis (16/1).

Odji menjelaskan, koperatif yang dimaksud adalah salah satu poin pentingnya tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah. Namun, apabila itu dilanggar, maka akan ada tindak lanjut dari tim penyidik KLH.

“(Koperatif) bersedia tidak ada sampah lagi disitu, sudah tidak boleh jadi tempat buang sampah. Intinya sampah disitu tidak masuk lagi, dan sampah yang existing apakah nanti akan dipindah ke TPA Cipeucang, kita belum tau nanti orangnya mau bekerja sama,” ucapnya.

Walaupun begitu, Odji mengaku tidak mengetahui berapa lama batas waktu yang diberikan. Yang pasti, pihaknya berharap agar pemilik lahan bersifat koperatif agar kasus tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

“Kita pasti ngikutin perkembangannya kita koordinasi ke KLHK kalau memang ternyata tidak koperatif, pasti ada tindakan lebih lanjut. Kalau kemarin diskusi dengan KLH belum nentukan batas waktu, mudah mudahan orangnya koperatif,” jelasnya.

Kata Odji, apabila pemilik lahan bersifat koperatif, tidak ada sanksi apapun yang diberikan walaupun tumpukan sampah sudah mencemari lingkungan.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

“Ya seperti itu, kalau misalnya mau koperatif stop tidak ada sampah masuk lagi, itu dikeluarkan, ya. Makanya lihat orang nya tetap bandel atau tidak. Kalau orangnya bandel pasti ada yang lebih lanjut. Kemarin yang hadir pengawas, nanti kalau ternyata masih bandel nanti ada tim penyidik yang kesana,” paparnya.

Untuk sementara waktu ini, pasca penyegelan, tim pengawas di tingkat kelurahan disiagakan untuk berjaga guna memantau ada atau tidaknya aktivitas kembali.

“Iya pasti ada kita tempatkan, kita ada pengawas di kelurahan pondok benda. Kalau malam, kelemahannya tidak ada di situ, kata warga kan curi waktu malam kirimnya,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyegelan di Serpong akhir tahun 2024 lalu, KLH kini menutup TPS ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Penyegelan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar mulai dari air sumur yang tercemar, banyak warga yang terkena penyakit ISPA akibat pembakaran sampah dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah.

Pantauan di lokasi, bentuk penyegelan berupa pemasangan papan bertuliskan “Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup” dan juga terbentang garis dilarang melintas. Dalam papan berwarna merah itu, tertulis jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis dalam papan tersebut.

Tiang besi itu dipasang tertanam di dalam tanah. Nampak garis berwarna kuning membentang menutup area lahan seluas 3.000 meter. (eko)

Tags: Reni Jayasampahtangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Napoli vs Arsenal, Ujian Awal Ambisi di Eropa

Rabu, 9 Sep 2026 07:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.