Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pergub No.2/2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian di Lingkup PNS DKJ Dikritisi DPRD

Oleh Made Nusantara
Minggu, 19 Jan 2025 14:40 WIB
Rubrik Nasional
Pergub No.2/2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian di Lingkup PNS DKJ Dikritisi DPRD

ILUSTRASI: DPRD Daerah Khusus Jakarta. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

datang dari anggota Komisi E Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKJ Elva Farhi Qolbina. Dia menilai, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan Pergub itu terlalu berpihak kepada laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.

“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” ujar Elva. Pergub ini memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu. Elva mengatakan, dengan adanya peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

“Nggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjutnya. Dalam pasal 4 ayat (1) diatur sejumlah persyaratan untuk suami berpoligami. Yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Syarat lainnya, ASN DKI Jakarta yang hendak poligami juga mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.  Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Elva pun skeptis serangkaian aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya oleh ASN nantinya. Menurut Elva, aturan itu malah bisa menjadi celah bagi ASN yang hendak poligami. “Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?,” ucapnya.

Elva meminta Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan. Jangan sampai aturan itu malah membuka kotak pandora dan menyebabkan masalah baru. “Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora. Peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap untuk menghadapinya,” tegasnya.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Senada Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino mengkritik dan mempertanyakan urgensi dikeluarkannya Pergub ini. “Berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum,” ucap Wibi.

Sementara Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, aturan mengenai ASN beristri lebih dari satu, merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP Nomor 95 Tahun 1990. Dia menambahkan, Pergub ini justru membuat persyaratan semakin ketat. “Antara lain, dengan adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. Ada persyaratan lain juga,” ujar Teguh. (rm)

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

 

 

 

Tags: Komisi E Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKJ Elva Farhi QolbinaPenjabat Gubernur Jakarta Teguh SetyabudiPergub No.2/2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Bupati Pandeglang Matangkan Persiapan MPLS Sekolah Rakyat

Sabtu, 18 Jul 2026 07:41 WIB
Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Rabu, 22 Jul 2026 18:42 WIB
Kalahkan Ganda Nomor 1 Dunia, Fajar/Fikri Juara

Kalahkan Ganda Nomor 1 Dunia, Fajar/Fikri Juara

Minggu, 19 Jul 2026 21:10 WIB
SALURKAN BANTUAN - Anggota TNI Kodim 0601/Pandeglang salurkan bantuan air bersih, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Danrem 064/MY Dan Dandim 0601/Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 19:34 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Dindikbud Banten Diminta Bertanggungjawab Soal Temuan BPK Terkait Dana BOS Swasta

Senin, 20 Jul 2026 15:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.