SATELITNEWS.COM, SERANG – MA alias Agus (74), warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melakukan tindakan asusila pada bocah berusia 5 tahun, saat menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya, pelaku MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (24/1/2025) kemarin, dan harus mendekam di jeruji besi untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.
“Tersangka MA yang dilaporkan, telah melakukan tindak pidana asusila sudah diamankan di rumah kerabatnya, di daerah Cikeusal, Jumat kemarin,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (26/1/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis (23/1/2025) sore. Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025, sengaja datang ke Kabupaten Serang.
“Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Condro mengungkapkan, MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari Di Kramatwatu Serang Meninggal Dunia
“Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban,” ungkapnya.
Condro menambahkan, perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain.
“Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” tambahnya.
Condro mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya.
“Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” tandasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama, langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6
“Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu,” pungkasnya. (sidik)
