SATELITNEWS.COM, LEBAK—”Bak disambar petir di siang bolong” seperti itulah yang mungkin dirasakan oleh kedua orang tua Mawar (bukan nama sebenarnya) saat menerima kabar anak kesayangannya dinodai hingga berbadan dua. Ironis lagi, pelaku justru merupakan kakeknya sendiri yang semestinya menjaga sang cucu.
Pelaku berinisial UR (54). Korban diketahui sebagai warga Banjarsari, Kabupaten Lebak. Kini pelaku telah diamankan oleh pihakkepolisian. Korban saat ini tengah mengandung anak pelaku dan kini menginjak rusia 20 minggu atau setara 5 bulan.
Berdasarkan keterangan polisi, korban memang tinggal dengan kakek neneknya karena kedua orang tuanya bekerja di Jakarta dan hanya pulang 1 tahun sekali. Peristiwa tragis itu bermula pada 10 Agustus 2024 ketika itu korban dengan pelaku hanya tinggal berdua di kediamannya. Sedangkan sang nenek atau istri pelaku tengah berkeliling berjualan pecel.
“Di situ, pelaku mendatangi korban yang tengah berada di dalam kamar lalu melepas celana korban hingga terjadi tindakan asusila. Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada neneknya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Adi Cahya, Selasa (11/2/2025). “Selang sepekan kemudian tepatnya 18 Agustus 2024, pelaku lagi melakukan aksi tak terpujinya di kamar korban. Kebetulan saat itu korban tengah libur sekolah dan hanya berduaan di rumah,” sambung Wisnu.
Merasa aman, pada 8 September 2024, pelaku lagi-lagi mengulangi perbuatannya. Kali ini pelaku mendatangi korban yang tengah mandi. Lanjut Wisnu, peristiwa ini terbongkar setelah sang nenek mengetahui ada gelagat mencurigakan dari cucunya. Saat ditanya dia lantas menceritakan semuanya dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. “Sudah kita amankan, sekarang sudah di sel tahanan Mapolres Lebak. Korban masih bersekolah dan sekarang posisinya memang hamil sekitar 20 mingguan,”tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat tes kehamilan yang menunjukkan garis merah dua atau menyatakan positif hamil. “Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 / 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (mulyana)
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
























