SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kedua tersangka, yang merupakan operator keuangan desa, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan anggaran melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, keduanya berada di Kecamatan Sepatan Timur.
“Mereka diduga melakukan pencairan ganda dengan memanfaatkan aplikasi Sitansa, yang seharusnya untuk memudahkan transaksi keuangan desa, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Doni kepada media, Rabu (12/2/2025).
Doni juga menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“AI dan HK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Doni.
Dalam kasus ini, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka cukup signifikan. Penyidik mencatat kerugian negara akibat perbuatan AI mencapai Rp789.810.815, sementara kerugian akibat tindakan HK mencapai Rp481.785.687.
“Melalui akses yang mereka miliki terhadap sistem transaksi non tunai desa, kedua tersangka ini berhasil menggelapkan dana desa, yang tentunya merugikan keuangan negara dan daerah,” tambah Doni.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk 20 hari ke depan. Kejari Tangerang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui tim Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, (10/2/2025). Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus untuk menyelidiki penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan APBDes 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang,” ujar Doni kepada wartawan, Senin (10/2/2025). (aditya)