SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Sebuah aksi penjambretan viral terunggah sejumlah media sosial (medsos) Instagram. Dalam video itu terlihat seorang perempuan terjatuh dari sepeda motor saat melaju di Jalan Maruga Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (15/2) pagi.
Dalam rekaman CCTV, korban mengendarai sepeda motor dari arah bundaran Maruga menuju arah Pemkot Tangsel. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang juga mengendarai motor memepet korban hingga terjatuh.
Tetapi, pada momen itu pelaku tidak berhasil mengambil barang milik korban. Sedangkan korban terjatuh dan langsung tidak sadarkan diri. Diketahui korban berinisial WSA (51) merupakan warga Jalan Benda Timur, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang ini akhirnya meninggal dunia.
Ahmad, suami WSA berharap agar pelaku segera ditangkap oleh pihak berwajib. Atas peristiwa itu pun dirinya berharap agar tidak terulang kejadian serupa hingga menelan korban jiwa.
“Mudah-mudahan para pelaku ini bisa secepatnya ditangkap. Mudah mudahan tidak ada lagi tindakan kekerasan kepada pengguna jalan. Itu yang saya harapkan, semoga juga proses dari kepolisian diberikan kelancaran,” ujarnya di rumah duka, Minggu (16/2).
Harapan itupun didengar langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq saat mendatangi rumah duka pada hari ini.
Baca Juga: YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
“Alhamdulillah tadi pak Bambang hadir di rumah kami mengucapkan bela sungkawa secara langsung atas kejadian yang menimpa istri saya,” katanya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Kami hadir sebagai representasi negara yang pertama kami menyampaikan bela sungkawa duka yang mendalam. Yang kedua kehadiran kami untuk meminta informasi dari pak Ahmad terkait peristiwa ini,” ucapnya.
“Kami dari kepolisian berkomitmen penuh sesuai harapan pak Kapolres Tangsel untuk mengungkap dengan secara terang benderang peristiwa dugaan pidana percobaan pencurian sesuai pasal 365 junto pasal 53 KUHP,” lanjutnya.
Kata Bambang, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara profesional secara ilmiah agar bisa terungkap siapa pelakunya.
“Kami dari kepolisian tidak bisa berandai andai intinya kami masih dalam proses penyelidikan ilmiah, semua keterangan saksi saksi sudah kita berikan keterangan saksi saksi yang pasti sesuai pasal 184 KUHP kita kumpulkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
























