SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Residu sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan tidak akan diangkut. Sisa sampah itu akan diratakan dan ditimbun dengan tanah.
Keputusan ini diambil setelah kunjungan dari Pengaduan dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup (PPHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel dengan para warga terdampak beberapa waktu lalu. Pertemuan itu berlangsung di balai warga RT 02 RW 06.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah dari Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) terkait penutupan TPS ilegal di RT 004, RW 05, Pondok Benda.
Dalam kesempatan itu, pihak DLH Tangsel membacakan surat koordinasi dari Tim Gakkum KLH yang berisi perintah agar pengelola membersihkan sampah dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada tindak lanjut proses hukum.
Hasil musyawarah yang dilakukan kemudian menyepakati bahwa sampah yang ada akan diratakan dan ditimbun dengan tanah. DLH Tangsel diminta untuk segera menghitung anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pembersihan tersebut.
“Kesimpulan akhir hasil musyawarah disepakati untuk tindak lanjut pembersihan sampahnya dg cara pemerataan sampah dan ditimbun dengan tanah,” ujar Merna, kuasa hukum warga saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban
Merna menyampaikan, untuk teknis pelaksanaan masih menunggu hasil perhitungan anggaran, termasuk biaya sewa alat berat, operator, bahan bakar, kebutuhan tanah urug, tenaga kerja, serta bahan kimia untuk menghilangkan bau sampah saat pemerataan dilakukan.
“Untuk upaya tersebut pihak kebersihan DLH Tangsel diminta bantuannya untuk segera menghitung berapa besaran anggaran yang diperlukan. Ya sudah sepakat diratakan. Untuk teknis pelaksanaan belum dibahas karena masih tunggu perhitungan anggaran dari kebersihan DLH Tangsel,” jelasnya.
“Seperti untuk sewa alat beratnya, operatornya bahan bakarnya, lalu kebutuhan tanah yang akan digunakan untuk urug. Biaya tenaga yang meratakan dan mengurug. Lalu pembelian bahan kimia yang akan digunakan untuk menghilangkan bau sampahnya saat dilakukan pemerataan,” sambungnya.
Dengan keputusan ini, warga setempat berharap agar solusi yang telah disepakati dapat segera direalisasikan, sehingga lingkungan sekitar TPS ilegal tersebut tidak lagi menjadi sumber permasalahan kebersihan dan kesehatan bagi warga Perumahan Reni Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Penyegelan dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah dilahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar mulai dari kondisi air sumur warga tercemar, banyak warga yang terkena penyakit ISPA akibat pembakaran sampah, dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah. (eko)
Baca Juga: Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

