SATELITNEWS.COM, SERANG – BUMD PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida), akan melakukan seleksi ulang (Open Bidding), untuk posisi jabatan Komisaris Independen. Posisi itu, saat ini kosong lantaran calon komisaris independen yang direkomendasikan Pemprov Banten yakni, Chintya Prima Prihandini tidak lulus fit and propertest di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Chintya Prima Prihandini, ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Jamkrida Banten pada 28 Maret 2024, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2023.
Kala itu, pemegang saham mengganti semua jajaran direksi dan komisaris Jamkrida Banten, dengan kepengurusan yang baru.
Setelah ditetapkan dalam RUPS, jajaran direksi dan komisaris kemudian menjalankan fit and propertest di OJK.
Berdasarkan hasil itu, Direktur Utama PT Jamkrida Banten, dinahkodai oleh Indriyanto Agus Wibowo dan Nizar selaku Direktur dan Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu, dinyatakan lulus, sedangkan untuk posisi Komisaris Independen tidak lulus.
Direktur Utama PT Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo mengatakan, setelah dirinya melaporkan hal itu kepada pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Pj Gubernur Banten A Damenta, baru kemudian akan melakukan seleksi ulang atau Open Bidding untuk posisi Komisaris Independen.
Baca Juga: Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar
“Kita laporkan dulu hasil dari OJK itu, ke pemegang saham,” katanya, seusai melakukan RUPS yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Banten A Damenta.
Indriyanto menuturkan, karena tidak lulus fit and propertest, maka untuk penetapan yang sudah dilakukan sebelumnya dibatalkan demi hukum melalui RUPS yang barusan dilakukan. setelah itu, akan Kembali dibentuk Pansel untuk Kembali dilakukan open bidding dari awal lagi.
“Sementara ini ya terjadi kekosongan, untuk posisi komisaris independent,” pungkasnya.
Pj Gubernur Banten A Damenta menambahkan, pihaknya sepakat untuk mengikuti rekomendasi dari OJK untuk dilakukan seleksi ulang pada posisi itu, karena yang bersangkutan tidak lulus fit and propertest.
“Nanti akan dilakukan open bidding lagi,” tandasnya.
Kedepan, Damenta berharap Jamkrida dapat memitigasi resiko dalam melakukan operasionalnya. Hal itu penting dilakukan, sebagai upaya antisipasi terjadinya kerugian terhadap keuangan Perusahaan.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, Ratusan Hektare Sawah di Banten Gagal Panen
Selain itu, Jamkrida juga harus ikut berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Banten.
Peran aktif Jamkrida dalam meningkatkan UMKM itu sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013, Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.
“Yakni untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjuutnya, sebagai salah satu market, UMKM harus menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari skala usaha yang dijalankan oleh Jamkrida. Selain itu, Jamkrida juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada mereka.
“Jadi ini satu kesatuan yang saling membutuhkan. Maka dari itu, performa Jamkrida yang terus ditingkatkan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya. (luthfi)
























