SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten mengklaim, efisiensi anggaran yang akan dilakukan tidak mengganggu alokasi anggaran pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Pasalnya, rasionalisasi itu hanya dilakukan pada sektor program-program pendukung saja.
Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana menegaskan, jika rasionalisasi anggaran itu dilakukan untuk mengoptimalkan program-program prioritas Gubernur Banten, serta pemerintah pusat yang menyangkut standarisasi dan orientasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Itu perhatian besarnya,” kata Nana, akhir pekan kemarin.
Rasionalisasi APBD 2025 itu, didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ serta SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
“Berdasarkan kebijakan itu, besaran rasionalisasi yang akan dilakukan sebesar Rp1,2 Triliun yang bersumber dari tarif objek pajak PKB dan BBNKB, yang sebelumnya sudah masuk pada postur APBD 2025 yang sudah disahkan menjadi Perda,” tambahnya.
Meski besaran rasionalisasi mencapai Rp1,2 Triliun, namun Nana memastikan, jika kondisi fiskal keuangan Pemprov Banten masih terjaga dengan baik dibanding dengan daerah lain. Pada Triwulan III 2024, perekonomian Banten tumbuh 4,93 persen secara y-on-y dibandingkan Triwulan III-2023.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Jadi rasionalisasi itu tetap kita memperhatikan stabilitas fiskal keuangan daerah,” pungkasnya.
Nana mencontohkan, pelayanan publik program prioritas yang tetap dijaga seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur untuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, termasuk pelayanan dasar kita jaga.
“Infrastruktur yang mendukung program Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/ kota kita jaga. Sehingga pelayanan publik dasar yang merupakan prioritas tetap kita jaga dalam postur anggaran APBD Provinsi Banten,” jelas Nana.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, rasionalisasi itu akan dilakukan di perubahan APBD 2025 dengan melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Karena ada perubahan RKPD, maka dilakukan pula dengan perubahan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar).
“Kami mengkaji kembali potensi-potensi pendapatan apa, potensi silpa yang bisa digunakan. Sehingga bisa kita upayakan kepentingan publik tidak terganggu,” papar Rina.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Dikatakan Rina, dengan menyusun kembali RKPD otomatis menyusun kembali target indikator makro. Indikator makro Provinsi Banten saat ini masih mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemiskinan, pengangguran serta indeks gini rasio. (luthfi)
























