SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kohod setelah polisi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, yaitu Arsin dan Ujang Karta. Kedua orang tersebut ditahan dalam kasus penerbitan SHGB/SHM palsu di kawasan pagar laut.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohimat mengatakan nanti Pemerintah Kecamatan akan menunjuk seseorang untuk menjadi Plt Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Lanjut Yayat, Plt kades akan bekerja sambil menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah ada keputusan tetap vonis hakim, nantinya Pemerintah Kecamatan Pakuhaji akan mengajukan penunjukan Penjabat Kades ke BKPSDM.
“Setelah keputusan inkrah terkait hukuman tersangka dari pengadilan, barulah dilakukan penunjukan Pj untuk mengisi jabatan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” tukasnya, Selasa (25/2).
Setelah itu, barulah dimusyawarahkan untuk dilakukan PAW ataupun melakukan pemilihan kepala desa secara normal, yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2027 mendatang.
“Nanti, akan diputuskan atau akan dilakukan PAW atau pun pemilihan di tahun 2027 mendatang,” katanya.
Di tempat terpisah, puluhan masyarakat Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) melakukan pemotongan rambut secara massal sebagai wujud syukur atas ditangkapnya Arsin dan Ujang Karta.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Intinya, kami merasa puas. Dan, mengekspresikan rasa syukur ini dengan cara menggunduli rambut secara masal,” kata Oman, Ketua AMAK.
Menurut Oman, aksi cukur rambut secara masal ini dilakukan oleh 50 warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yang notabene, selama ini menjadi korban penyerobotan lahan dan pagar laut, yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Kurang lebih ada 50 orang. Sejak, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kita langsung cukur rambut,” katanya.
Kata Oman, aksi cukur gundul ini merupakan sebuah nazar atau janji masyarakat. Apabila, pelaku penyerobotan lahan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan dan menangkap tersangka penyerobotan lahan.
“Ini merupakan sebuah nazar kami. Kami, juga mengucapkan rasa terimakasihnya dan apresiasi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia,” tukasnya.
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai Senin malam (24/2). Penyidik menahan Arsin usai memeriksa yang bersangkutan sejak siang hari. Arsin menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut Tangerang.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa Arsin ditahan bersama empat tersangka lainnya. Yakni Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keputusan menahan para tersangka diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.
”Setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar (perkara), gelar internal kami. Kepada empat orang tersangka, kami putuskan laksanakan penahanan,” kata Djuhandani. (alfian)
























