SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang pria berinisial RP (23) diamankan pihak Kepolisian usai membawa kabur ponsel milik korban saat keduanya melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu (5/3/2025) pada pukul 13.00 WIB. “Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (HP) dengan korban,” ungkap Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko.
Menurutnya, mulanya antara korban dengan pelaku sepakat bertemu untuk melakukan transaksi COD dari media sosial. Korban diketahui menjual HPnya senilai Rp1,8 juta kepada pelaku. Setelah bertemu, pelaku lalu mengecek ponsel milik korban. Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dan pelaku justru menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban.
“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong,” ucapnya. “Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Selanjutnya, polisi patroli Unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam,” tandasnya. (hafiz)
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
























