SATELITNEWS.COM, LEBAK–Beredar video pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Lebak yang kini berada di Baghdad Irak berharap bisa pulang ke Indonesia. Dia duga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam video yang berdurasi 01 menit 52 detik tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya adalah warga Serang-Banten, setelah ditelusuri, korban bernama Ika Arsaya Jala (36) warga Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Ika menceritakan dirinya kerja di Irak sudah 5 tahun, tapi sudah tiga tahun tidak dibuatkan KTP oleh kantornya sehingga merasa aneh saat dirinya minta pulang ke Indonesia namun dipersulit.
Dirinya pernah mengadu ke KBRI tapi tidak ada tanggapan bahkan ke kantor polisi, lagi-lagi tidak ditanggapi. Oleh polisi dirinya kembalikan lagi ke kantor dimana saat ini tinggal yaitu Ewara Manpower Company di Irak.
Ika pun menyebut pihak sponsor yang membawa dirinya bernama Surta dan Aida kini berada didalam penjara. Ika kini kebingungan dan meminta Presiden Prabowo Subianto membantu dirinya untuk pulang ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan adik korban, Ida Triawati, sang kakak awalnya dijanjikan oleh seorang pria berinisial Surta untuk menjadi pekerja migran di Dubai. Namun ketika berangkat, Ika rupanya dibawa ke negara Irak dan dengan cara yang ilegal.
Baca Juga: Prabowo Harap Timnas Tampil di Piala Dunia 2030
“Selain lokasi kerja yang tak sesuai, gaji yang bakal diterima kakak saya di bawah kesepakatan awal. Kaka saya dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta per bulan namun hanya menerima Rp 4 juta per bulan ketika bekerja,” kaya Ida melalui telepon selulernya, Rabu (5/3/2025).
“Yang mengajak (Surta) sudah ditangkap oleh kepolisian. Mereka kenal secara online. Kakak saya bekerja sebagai asisten rumah tangga di sana dan sudah berangkat sejak 6 tahun yang lalu,”tuturnya.
Kendati begitu, Ida menyebut bahwa sang kakak mendapat perlakuan baik di tempatnya bekerja. Sang kakak bahkan selalu menjalin komunikasi dengan baik ke keluarganya selama berada di Irak.
Namun, yang kini menjadi persoalan ialah Ika kesulitan untuk kembali pulang ke Indonesia karena statusnya sebagai pekerja migran ilegal. Termasuk agen yang memberangkatkan Ika merupakan agen yang ilegal.
“Ika tertahan di kantor penyaluran tenaga kerja di Irak. Kakak saya dipersulit untuk pulang karena pihak kantor tidak mau mengurus persyaratan administrasi dari Ika,” tuturnya.(mulyana)

















