SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Usai proses tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka Ajat Supriatna (AS) dan IS, dalam perkara penembakan bos rental mobil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa tersangka AS sudah tiga kali menggelapkan mobil rental.
Modus AS terungkap, setelah menggelapkan mobil rental ketiga, hingga berujung pada penembaka bos rental mobil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Herdian Malda Ksatria, pada Rabu (5/3/2025).
Malda menuturkan, kasus ini bermula ketika AS menyewa mobil Honda Brio dari rental milik Ilyas Abdurahman menggunakan identitas palsu, mengaku akan menjemput mertua ke Sukabumi. Namun, pada hari ketiga penyewaan, pemilik mobil menerima notifikasi bahwa dua GPS yang terpasang di mobil telah dicopot.
Lanjut Malda, bos rental mobil yakni Ilyas yang mencoba mengejar AS, akhirnya tewas tertembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini selain melibatkan AS dan IS, juga melibatkan tiga tersangka lainnya termasuk oknum TNI AL yang kini menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Malda menjelaskan, AS sudah berulang kali melakukan penggelapan mobil rental dengan modus serupa. Bahkan dua kali berhasil sebelum akhirnya ditangkap dalam kejadian ini. Dalam pengakuan tersangka, AS dan IS memiliki hubungan erat dan sering berinteraksi dalam melakukan penggelapan kendaraan.
“Ajat sudah tiga kali melakukan modus yang sama, dua kali berhasil, dan kali ini yang ketiga ia tertangkap,” ujar Malda kepada satelitnews.com.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
Dari hasil jual mobil Honda Brio senilai Rp40 juta, AS mendapatkan Rp23 juta, sementara IS memperoleh Rp7 juta, dan mobil tersebut dijual kepada oknum TNI AL. “Lebih lanjutnya nanti di fakta persidangan,” imbuh Malda.
Kini, AS dan IS mendekam di Rutan Kelas 1 Tangerang dan dijerat dengan pasal berlapis. Proses hukum terhadap mereka terus berlanjut, dan sidang berikutnya akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Adapun, pasal yang disangkakan pada tersangka AS yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aditya)





















