SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri. Ada pun negara tujuan di antaranya Arab Saudi, Yunani, Kamboja dan lainnya. Dari total 3 kasus yang dibongkar selama Februari 2025 ini, salah satunya dengan modus sebagai jamaah umrah.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19),”terangnya.
Ungkap kasus pertama terjadi pada 6 Februari 2025. Pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MF dan IY yang berperan merekrut para pekerja migran untuk bekerja di luar negeri dengan diiming-imingi gaji yang menggiurkan senilai Rp10 sampai Rp16 juta.
“Pekerja imigran ini direkrut diambil dan ditawarkan diiming-imingi itu berasal dari luar daerah Jakarta khususnya daerah Brebes dan di daerah Bekasi. Mereka sebagian besar adalah orang-orang yang dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, tentu dengan iming-iming gaji yang cukup menggiurkan yang kemudian membuat masyarakat ini tergiur dengan iming-iming gaji antara Rp 10 sampai Rp 16 juta,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Kemudian kasus berikutnya terjadi pada 10 Februari 2025. Kata Ronald, modus yang dilakukan oleh para pelaku kali ini terbilang baru. Pasalnya, pelaku yang berjumlah 3 orang ini menyisipkan para korban untuk berangkat bersama-sama dengan rombongan jamaah umrah. “Seolah-olah bahwa yang bersangkutan ini adalah jamaah umrah, padahal sebenarnya untuk bekerja di luar negeri. Tapi itu dilakukan nonprosedural atau ilegal,” ucapnya.
Adapun ketiga pelaku yakni berinisial RF, S dan Z. Pelaku RF yang berusia 31 tahun ini berperan menyiapkan rompi, ID card atau kartu Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan kartu kuning vaksin kepada para korban. “Dia yang menyiapkan rompi, id card siskopatuh yang palsu, dan menyiapkan kartu kuning vaksin. Mereka memalsukan buku kuning bahwa seolah-seoalah yang bersangkutan sudah disuntik meningitis,” ucapnya.
Baca Juga: Pengamanan Libur Panjang, Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel
“Kemudian adalah tersangka S dan Z ini membantu mencoba memberangkatkan dan memliki peran masing-masing dan mendapatkan keuntungan dari upaya dan percobaan untuk memberangkatkan yang bersangkutan ke luar negeri melalui kegiatan umrah,” sambungnya.
Ungkap kasus berikutnya pada 20 Februari 2025. Para pelaku berinisial SP dan MRL mengimingi-imingi para korban mendapatkan pekerjaan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dan pelayan toko dan digaji Rp10 sampai Rp15 juta. “SP dan MRL ini berperan mempersiapkan proses check-in membelikan tiket, mengurus paspor,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis 6 Februari 2025 terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja. “Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta,” kata Yandri.
Kemudian pada Senin 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umrah. “Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” terang Yandri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya. (hafiz)
























