Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kasus Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal Modus Jemaah Umrah Terungkap

Oleh Made Nusantara
Kamis, 6 Mar 2025 15:02 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kasus Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal Modus Jemaah Umrah Terungkap

UNGKAP KASUS: Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemberangkatan CPMI nonprosedural. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri. Ada pun negara tujuan di antaranya Arab Saudi, Yunani, Kamboja dan lainnya.  Dari total 3 kasus yang dibongkar selama Februari 2025 ini, salah satunya dengan modus sebagai jamaah umrah.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19),”terangnya.

Ungkap kasus pertama terjadi pada 6 Februari 2025. Pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MF dan IY yang berperan merekrut para pekerja migran untuk bekerja di luar negeri dengan diiming-imingi gaji yang menggiurkan senilai Rp10 sampai Rp16 juta.

“Pekerja imigran ini direkrut diambil dan ditawarkan diiming-imingi itu berasal dari luar daerah Jakarta khususnya daerah Brebes dan di daerah Bekasi. Mereka sebagian besar adalah orang-orang yang dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, tentu dengan iming-iming gaji yang cukup menggiurkan yang kemudian membuat masyarakat ini tergiur dengan iming-iming gaji antara Rp 10 sampai Rp 16 juta,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025).

Kemudian kasus berikutnya terjadi pada 10 Februari 2025. Kata Ronald, modus yang dilakukan oleh para pelaku kali ini terbilang baru. Pasalnya, pelaku yang berjumlah 3 orang ini menyisipkan para korban untuk berangkat bersama-sama dengan rombongan jamaah umrah. “Seolah-olah bahwa yang bersangkutan ini adalah jamaah umrah, padahal sebenarnya untuk bekerja di luar negeri. Tapi itu dilakukan nonprosedural atau ilegal,” ucapnya.

Adapun ketiga pelaku yakni berinisial RF, S dan Z. Pelaku RF yang berusia 31 tahun ini berperan menyiapkan rompi, ID card atau kartu Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan kartu kuning vaksin kepada para korban. “Dia yang menyiapkan rompi, id card siskopatuh yang palsu, dan menyiapkan kartu kuning vaksin. Mereka memalsukan buku kuning bahwa seolah-seoalah yang bersangkutan sudah disuntik meningitis,” ucapnya.

Baca Juga: Pengamanan Libur Panjang, Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel

“Kemudian adalah tersangka S dan Z ini membantu mencoba memberangkatkan dan memliki peran masing-masing dan mendapatkan keuntungan dari upaya dan percobaan untuk memberangkatkan yang bersangkutan ke luar negeri melalui kegiatan umrah,” sambungnya.

Ungkap kasus berikutnya pada 20 Februari 2025. Para pelaku berinisial SP dan MRL mengimingi-imingi para korban mendapatkan pekerjaan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dan pelayan toko dan digaji Rp10 sampai Rp15 juta. “SP dan MRL ini berperan mempersiapkan proses check-in membelikan tiket, mengurus paspor,” ucapnya.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis 6 Februari 2025 terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja. “Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta,” kata Yandri.

Kemudian pada Senin 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umrah. “Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” terang Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3  tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya. (hafiz)

 

Tags: Pemberangkatan CPMI NonproseduralPengungkapan Kasus TPPOpolres bandara soetta
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
DOA BERSAMA -- Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, Sekda, sejumlah pejabat eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, menggelar doa bersama untuk keselamatan para jurnalis dan rombongannya, yang hilang saat melakukan peliputan aktivitas erupsi GAK. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Wabup, Sekda Hingga Pejabat Eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 14:24 WIB

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.