SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 memasuki babak baru. Sehari setelah di panggil Presiden Prabowo, Dirut Pertamina menyambangi Kejaksaan Agung dan menggelar pernyataan senada.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut aksi yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindakan oknum yang tidak mencerminkan kebijakan keseluruhan PT Pertamina. Dia meminta masyarakat untuk memahami fakta-fakta yang ada agar tidak muncul informasi yang simpang siur.
Burhanuddin mengatakan, adalah fakta hukum PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 92, tapi yang diterima BBM RON 88 atau 90. Demikian juga, terdapat proses blending minyak mentah yang dilakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum produk tersebut didistribusikan ke publik.
Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa tindakan para oknum ini tidak berkaitan dengan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, serta sejumlah pejabat dari lembaga surveyor independen.
Jaksa Agung menegaskan kembali bahwa waktu kejadian kasus ini adalah tahun 2018-2023. “Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitan (dengan periode kasus). Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata dia. “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” lanjutnya,
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengaku menyadari ada keraguan dari masyarakat terkait kasus ini. Hal itu tercermin dari beberapa SMS yang masuk ke nomor pribadinya.
“Ada yang bertanya, ‘Apakah kami membeli Pertalite di jalur Pertalite, apakah itu diisi oleh Pertalite? Sebaliknya, kami membeli Pertamax, apakah itu diisi Pertamax bukan diisi Pertalite?’,” kata Simon.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” ujarnya lagi.
Simon menyebut Pertamina sudah melibatkan tiga lembaga untuk menguji ulang kualitas BBM mereka. Lemigas telah mengecek kualitas BBM Pertamina di 75 titik dan hasilnya sesuai standar. Begitu pula pengujian yang dilakukan PT Surveyor Indonesia (Persero) dan TUV Rheinland asal Jerman. Mereka memastikan produk BBM Pertamina sesuai standar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memanggil Simon ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (5/3) sore. Simon tampak keluar dari Istana sekitar pukul 16.45 WIB. Namun, setelah keluar Simon tak banyak bicara.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dari pihak broker, terdapat tiga tersangka. Yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)