Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Terkait Kasus BBM Oplosan, Jaksa Agung dan Pertamina Satu Suara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 6 Mar 2025 17:03 WIB
Rubrik Nasional
Terkait Kasus BBM Oplosan, Jaksa Agung dan Pertamina Satu Suara

Jaksa Agung St Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri memberikan keterangan pers seusai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 memasuki babak baru. Sehari setelah di panggil Presiden Prabowo, Dirut Pertamina menyambangi Kejaksaan Agung dan menggelar pernyataan senada.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut aksi yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindakan oknum yang tidak mencerminkan kebijakan keseluruhan PT Pertamina. Dia meminta masyarakat untuk memahami fakta-fakta yang ada agar tidak muncul informasi yang simpang siur.

Burhanuddin mengatakan, adalah fakta hukum PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 92, tapi yang diterima BBM RON 88 atau 90. Demikian juga, terdapat proses blending minyak mentah yang dilakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum produk tersebut didistribusikan ke publik.

Namun, Jaksa Agung menegaskan bahwa tindakan para oknum ini tidak berkaitan dengan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, serta sejumlah pejabat dari lembaga surveyor independen.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Jaksa Agung menegaskan kembali bahwa waktu kejadian kasus ini adalah tahun 2018-2023. “Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitan (dengan periode kasus). Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata dia. “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” lanjutnya,

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengaku menyadari ada keraguan dari masyarakat terkait kasus ini. Hal itu tercermin dari beberapa SMS yang masuk ke nomor pribadinya.

“Ada yang bertanya, ‘Apakah kami membeli Pertalite di jalur Pertalite, apakah itu diisi oleh Pertalite? Sebaliknya, kami membeli Pertamax, apakah itu diisi Pertamax bukan diisi Pertalite?’,” kata Simon.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” ujarnya lagi.

Simon menyebut Pertamina sudah melibatkan tiga lembaga untuk menguji ulang kualitas BBM mereka. Lemigas telah mengecek kualitas BBM Pertamina di 75 titik dan hasilnya sesuai standar. Begitu pula pengujian yang dilakukan PT Surveyor Indonesia (Persero) dan TUV Rheinland asal Jerman. Mereka memastikan produk BBM Pertamina sesuai standar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memanggil Simon ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (5/3) sore. Simon tampak keluar dari Istana sekitar pukul 16.45 WIB. Namun, setelah keluar Simon tak banyak bicara.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Dari pihak broker, terdapat tiga tersangka. Yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rmg/san)

Tags: jaksa agungminyak mentahPertamina
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dikeluhkan Warga, Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Rawabuntu

Jumat, 8 Mei 2026 12:48 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
beebf346-c814-4de6-b0f9-236fa2e9cf04

KORMI Kota Tangerang Siapkan Ekskul Olahraga Tradisional di Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 13:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.