SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi menyita Minyakita produksi tiga produsen yang jumlah volumenya tak sesuai label. Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf, Minggu (9/3). “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.
Helfi mengungkap produsen tiga merek Minyakita tersebut. Pertama, Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Kedua, Minyakita produksi koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah. Ketiga, Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Selain menyita barang bukti, Helfi mengatakan pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut. “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi yang juga Kasatgas Pangan Polri tersebut.
Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan sudah tidak ada MinyaKita yang isinya berada di bawah ketentuan 1 liter. Hal itu merupakan respon Budi usai mendengar informasi MinyaKita hanya berisi 750 mililiter dari video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @miepejuang pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurut Budi peristiwa yang diabadikan baru-baru ini merupakan kasus lama yang pernah ditangani oleh pemerintah.
“Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” kata Budi saat konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Maret, 2025. Ia menjelaskan produsen yang berbuat curang itu merupakan pihak yang sama yang pernah disegel oleh Kemendag pada bulan Januari lalu.
“PT Navyta Nabati Indonesia, yang pernah kami datangin itu,” ucapnya usai memastikan dengan memeriksa laporan di ponselnya. Budi menyebut saat ini polisi masih melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi ini Budi menjamin sudah tak ada MinyaKita kemasan yang isinya di bawah 1 liter.
“Yang (berisi 750 mili liter) sudah nggak beredar lagi,” ucapnya. Sehingga ia tidak ingin masyarakat meragukan MinyaKita yang saat ini dijual di pasaran. “Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal,” kata Budi. (rmg/san)