SATELITNEWS.COM, SERANG – Beredar di media sosial (Medsos) TikTok, menyebutkan penyaluran zakat digunakan untuk mendulang suara salah satu Calon Bupati-Wakil Bupati Serang, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang akan digelar 19 April 2025.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin menegaskan, penyaluran zakat kepada mustahik pada Safari Ramadan 1446 Hijriah yang dilakukan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah tersebut, tidak ada kaitan politik.
“Penyaluran zakat ini sama sekali tidak berkaitan dengan politik menjelang PSU saat ini. Karena Baznas adalah murni lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya menyalurkan dan mengumpulkan zakat. Terkait dengan politik, Baznas sama sekali tidak terlibat di dalamnya,” kata Badrudin, Senin (10/3/2025).
Badrudin sangat menyayangkan, video-video yang beredar di masyarakat terkait Baznas, yang dianggap dimanfaatkan untuk mendukung salah satu calon. Karena, Baznas sama sekali tidak mendukung salah satu calon, dalam penyaluran ini.
“Baznas murni menyalurkan zakat melalui program ini kepada masyarakat, sama sekali tidak ada kaitan dengan salah satu calon dan politik lainnya,” tandasnya.
Oleh karena itu, Badrudin mengimbau masyarakat, agar tidak terpancing ikut menyudutkan Baznas seolah-olah Baznas mendukung salah satu calon terkait video yang beredar.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Baznas Kabupaten Serang, murni menyalurkan zakat kepada masyarakat karena sudah diprogramkan setiap tahun, bersamaan dengan momen Safari Ramadan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
“Safari Ramadan ini kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang setiap tahun, dan Baznas sebagai mitra dalam melaksanakan kegiatan pendistribusian karena pada dasarnya sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 5, dalam melaksanakan kegiatan zakat, pemerintah membuat lembaga yang bernama Baznas,” tuturnya.
Jadi, Baznas itu adalah mitra pemerintah daerah. Terkait dengan kaitan politik, Baznas sama sekali tidak mengikuti salah satu calon, apalagi mendukung, atau istilahnya bermain politik. Baznas murni adalah lembaga pemerintah yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan zakat.
Adapun mustahik penerima zakat, kata Badrudin, meliputi pelaku UMKM, Guru Ngaji, Guru Madrasah, Marbot Masjid, Pemandi Jenazah, Madrasah, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, dan Masjid.
“Penyaluran ini sumber anggarannya dari zakat yang dikumpulkan dari para Unit Pengumpul Zakat (UPZ), baik UPZ dinas maupun UPZ kecamatan. Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir 90 persen, 10 persennya dari unsur masyarakat,” pungkasnya. (sidik)
























