SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Alokasi anggaran pemungutan suara ulang (PSU) hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai Rp719 miliar. Anggaran sebesari itu dialokasikan pada institusi penyelenggara/ lembaga yang terlibat pelaksanaan PSU, yakni KPU, Bawaslu, Polri dan TNI.
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap, menyebut jumlah itu turun dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp1 triliun. “Ini kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp1 triliun karena ada efisiensi,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, di Senayan, Senin (10/3).
Alokasi anggaran untuk KPU sebesar Rp429 miliar atau sekitar 59,75 persen dan Bawaslu Rp158 miliar atau 22,10 persen. Sisanya untuk Polri Rp91 miliar atau 12,79 persen dan TNI sekitar Rp38 miliar atau 5,36 persen.
Tito mengatakan anggaran untuk menyelenggarakan PSU diprioritaskan akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jika APBD benar-benar tidak mampu, maka akan menggunakan APBN.
“Kami menyisir terutama daerah yang PSU apakah anggarannya betul-betul efisien sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya,” kata Tito.
Tito menyebut menemukan sejumlah item dalam APBD yang sangat tidak efisien. “Banyak yang tidak efisien di APBD itu sendiri, perjalanan dinas, uang makan. Ada daerah yang uang makannya Rp51 miliar setahun. Artinya kalau dibagi 12 bulan dalam setahun, artinya Rp4 miliar sebulan,” kata dia.
Tito mengatakan telah menggelar rapat dengan pemerintah daerah di 24 wilayah. Mereka telah menyanggupi mengalokasikan anggaran untuk pilkada ulang dari APBD. Kecuali, dua daerah yang belum mempunyai anggaran, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
“Nah ini untuk PSU 10 yang sebagian hanya beberapa daerah ini semua dapat dicukupi oleh APBD masing-masing ini kami sudah zoom meeting berapa kali, kita turunkan tim juga itulah kira-kira hasilnya bahwa APBD menyanggupi,” kata Tito. Untuk 14 Pemda untuk PSU seluruhnya yang seluruhnya ini ada hampir semua juga bisa ditutup dengan APBD.
“Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua,” ujarnya.
Di sisi lain, Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan tidak bisa digunakan untuk menopang biaya PSU. Hal ini disampaikan Tito merespons usul anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola agar dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk menutupi kurangnya anggaran PSU.
“Mohon maaf Pak Longki, kami tidak akan mengorbankan yang wajib, Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah, itu dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan tidak dapat disentuh hanya untuk PSU. “Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib, infrastruktur itu tidak boleh diganggu,” tutur Tito usai rapat.
Tito mengatakan, anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan sesuai kebutuhan, terutama untuk kepentingan masyarakat dan anak-anak sekolah. “Ada yang lebih urgent (penting) memperbaiki sekolah, toilet untuk guru, membantu beasiswa. Jangan proyek pengadaan-pengadaan itu enggak perlu,” kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan anggaran yang seminimal mungkin. “Kita juga sudah melakukan penekanan semaksimal mungkin untuk lebih efisien dan seminimal mungkin. Itu yang kita lakukan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, usai rapat.
Menurut Afif, anggaran yang ditetapkan itu sudah sangat efisien dan banyak dilakukan pemotongan agar bisa lebih hemat. Bahkan, pihaknya meminta agar KPUD menggelar debat tidak disiarkan di TV Nasional, melainkan secara daring seperti melalui aplikasi YouTube. “Kalau dulu kan di TV, ini paling dengan pakai YouTube atau sarana-sarana yang murah dan gratis,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2).(rmg/san)