SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid di SDN 2 Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan muncul ke publik. Para wali murid diminta iuran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) guru. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bahkan datang langsung ke sekolah untuk mengecek kebenaran isu tersebut, Senin (10/3).
Pilar mengajak Inspektur Ahmad Zubair, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Deden Deni, serta Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa untuk mendatangi sekolah. Pada kesempatan itu, Pilar meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah dan komite berkaitan dengan dugaan kasus pungutan ini. Pihak sekolah dan komite tak bisa menampik. Pilar menyebut, permintaan sumbangan itu memang ada.
“Apa yang dilakukannya memang benar, bahwa ada permintaan sumbangan. Ini kita harus clear bahwa ada permintaan sumbangan, permintaan kebijakan karena komite sekolah berkomunikasi dengan beberapa orang tua. Entah untuk kebutuhan operasional tambahan atau untuk THR (Tunjangan Hari Raya) yang itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Dengan tegas, Pilar menyatakan bahwa praktik pungutan itu tidak diperbolehkan. Di hadapannya, pihak sekolah dan komite pun sudah mengakui kesalahannya.
“Per hari ini uang yang sudah sempat diminta itu sudah dikembalikan. Dan saya minta, kebetulan saya juga dengan Inspektur ya, Pak Zubair dari Inspektorat untuk mengecek nanti bukti pengembaliannya,” tegasnya.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel sama sekali tidak mentolerir praktik pungli seperti ini.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Guru PPPK
“Dan ini peringatan keras dari Pak Wali Kota yang memberikan perintah kepada kami untuk turun ke SDN Ciater 2, bahwa Pak Wali Kota tidak mentolerir apabila ada lagi ke depan kasus yang serupa, pungutan dan lain sebagainya. Walaupun dengan tujuan baik, dengan tujuan apapun, itu tetap secara aturan tidak diperbolehkan,” tegas Pilar.
Terlebih lagi, kata Pilar, salah satu pungutan yang dimintai diperuntukkan untuk THR.
“Oleh Pemkot THR guru sudah ada, gaji sudah ada, dan juga tidak telat, semuanya sudah dipenuhi. Jadi tidak ada alasan, dan secara aturan memang tidak diperbolehkan untuk memberikan THR ataupun tunjangan-tunjangan di luar ketentuan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya kembali.
Pilar mengatakan, seluruh temuannya ini akan dilaporkan secara menyeluruh kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
“Untuk tindakan selanjutnya kita serahkan kepada beliau. Yang penting ini sudah clear, dan dana juga yang sudah dikumpulkan tadi sudah harus dikembalikan, dan hari ini kepala sekolah dikumpulkan. Misalkan masih ada masalah seperti itu, pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, Pak Wali Kota akan memberikan tindakan yang tegas,” ucap Pilar.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa mengecam keras praktik pungli tersebut. Dia menegaskan praktik seperti itu tak boleh terjadi lagi di Tangsel.
Baca Juga: 300 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Tangsel, Mayoritas Guru dari Timur Tengah
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan saya, saya telah berdiskusi dengan Pak Wakil Wali Kota. Beliau menegaskan bahwa ke depan kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan. Pertama Kepala Sekolah wajib mengembalikan uang yang telah dipungut kepada orang tua siswa. Proses pengembalian ini harus dilakukan hari ini juga. Kami akan memastikan buktinya melalui Inspektorat,” tegas dia.
Selain itu, Ia meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat segera mengeluarkan surat teguran keras.
“Kepada kepala sekolah dan komite. Mereka harus bekerja sama untuk memastikan kejadian ini tidak terulang. Mengingat SDN 02 sudah masuk dalam pemberitaan, maka teguran ini harus tegas dan merupakan teguran terakhir. Jika masih ada pelanggaran serupa di masa depan, sanksi berat akan diberikan. Lalu juga surat edaran, kepada seluruh kepala sekolah di Tangerang Selatan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah,” ucap Maria.
Kemudian terakhir, Ia juga akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah beserta komite sekolah untuk membahas lebih lanjut agar kejadian ini tidak terulang. Pasalnya, menurut dia, kejadian ini sudah jelas sangat mencoreng nama baik sekolah dan lembaga pendidikan di Tangsel.
“Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama untuk menghentikan praktik serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Dindik) Tangsel, Didin Siabudin mengatakan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari pungutan itu sudah dikembalikan kepada seluruh wali murid, pada Senin (10/3) pagi. Uang yang dikumpulkan oleh komite sekolah berjumlah cukup besar hingga senilai Rp 9 juta. Didin mengatakan, uang itu rencananya diperuntukkan bagi guru sebagai uang tunjangan hari raya (THR).
“Kami memastikan tadi itu datang ke sekolah bahwa uang itu sudah dikembalikan semua. Alhamdulillah sudah selesai semua. Dan tidak boleh mengulangi kembali karena sumbangan itu sifatnya tidak ditentukan nilai, tidak ditentukan waktu. Tapi kalau sudah ditentukan nilai, itu namanya pungli,” ujarnya, Senin (10/3).
Didin menjelaskan, kasus ini mencuat setelah munculnya informasi bahwa wali murid di sekolah itu dikenakan iuran sebesar Rp 10 ribu. Meskipun niat awalnya sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik, Dindik Tangsel menegaskan bahwa pungutan dengan nominal yang ditentukan tidak dibenarkan.
Kata Didin, iuran itu berdasarkan inisiatif dari pihak komite sekolah. Sekolah pun, diklaim Didin tidak mengetahuinya.
Sebagai informasi, buntut dari adanya dugaan pungli itu pun membuat wali murid sempat mengeluh. Bahkan, terdapat narasi yang viral di media sosial (medsos) bahwa ada pengancaman akan mengeluarkan anak mereka dari sekolah. Hal tersebut juga dibantah oleh Didin.
“Kami menjamin tidak ada perundungan, tidak ada. Sampai detik ini, jam ini, tidak ada satupun yang pindah. Jadi tidak ada satupun siswa yang keluar. Sampai hari ini masih nyaman, aman tadi kita kontrol ke sekolah,” bebernya.
Pihak sekolah sendiri membantah terlibat dalam pungutan ini. Didin menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari komite sekolah, bukan dari guru atau kepala sekolah. Bahkan, kepala sekolah disebut sudah melarang praktik tersebut sejak awal.
Kepala Sekolah SDN 2 Ciater, Titin Suhartini menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya iuran tersebut.
“Guru nggak ada yang menerima THR. Dari pihak sekolah emang nggak. Itu komite rencana mau memberikan THR, baru rencana. Udah dari tahun ke tahun juga nggak ada. Inisiatif komite gitu, minta ke peserta didik itu nanti uangnya buat THR guru? Nah, gitu. Jadinya ya nggak,” pungkasnya. (eko/rmg)
























