SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Indonesia masih kekurangan 1.995 hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN). Saat ini baru ada 925 orang calon hakim yang tengah mengikuti pendidikan dan dari total kebutuhan 2.920 hakim.
“Sehingga kekurangannya adalah masih sekitar 2000-an hakim untuk sementara ini,” kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kekurangan hakim terjadi di sejumlah tingkat peradilan. Dibutuhkan 79 hakim tambahan di tingkat Pengadilan Tinggi tipe A dan tipe B. Kebutuhan 196 hakim tambahan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, dan 659 hakim tambahan di Pengadilan Negeri Kelas IA. Kemudian, 965 hakim tambahan di Pengadilan Negeri Kelas IB, serta 1.021 hakim tambahan di Pengadilan Negeri Kelas II.
Saat ini, jumlah hakim di lingkungan Badan Peradilan Umum mencapai 4.610 orang. Terdiri dari hakim karier tingkat pertama sebanyak 3.410 orang, hakim karier tingkat banding 752 orang, hakim ad hoc tingkat banding 102 orang, dan hakim ad hoc HAM sebanyak 8 orang. Selain itu, hakim ad hoc perikanan tingkat pertama berjumlah 41 orang, hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama sebanyak 163 orang, dan hakim ad hoc PHI adalah 134 orang.
Hakim-hakim tersebut tersebar di 416 pengadilan, yang terdiri dari 34 pengadilan tinggi dan 380 pengadilan tingkat pertama. “Sedangkan di tingkat pertama ada 15 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, 53 Pengadilan Kelas IA, 114 Pengadilan Kelas IB, dan 200 Pengadilan Negeri Kelas II,” kata Bambang.
Jumlah ini berbanding terbalik dengan jumlah kasus yang masuk ke Badilum. Pada tahun 2022, perkara yang diterima oleh Pengadilan Negeri sebanyak 107.902 perkara, kemudian melonjak menjadi 123.164 perkara tahun 2023, dan 123.175 perkara tahun 2024. Sementara, perkara banding yang masuk sebanyak 7.709 perkara di tahun 2022, dan menjadi 17.237 perkara di tahun 2024.
“Perbandingan dengan rata-rata jumlah perkara sebagaimana tersebut di atas, maka jumlah perkara rata-rata pada pengadilan tingkat pertama adalah 316.341 perkara dan tingkat banding adalah 19.072 perkara,” kata Bambang.
Tak hanya kekurangan hakim, PT dan PN juga masih kekurangan tenaga panitera. Jumlah panitera yang ada saat ini hanya mencapai 5.274 orang, bahkan sejumlah pengadilan di daerah tertentu tidak memiliki panitera pengganti, sehingga tugasnya dirangkap oleh panitera muda.
“Dan kalau dilihat dengan jumlah yang begitu besar dengan kekurangan kami, sebanyak 6.290,” kata Bambang. “Ada beberapa pengadilan yang tidak memiliki panitera pengganti, sehingga panitera muda merangkap sebagai panitera pengganti, terutama di daerah yang memang jauh, karena tidak ada lagi personel yang bisa kita usulkan diangkat menjadi panitera pengganti,” ujarnya lagi.
Jumlah panitera di PT dan PN kini mencapai 405, sehingga masih kekurangan 11 orang dari total formasi 416 panitera. Jumlah panitera muda di PT dan PN mencapai 1.240, masih kekurangan 126 orang dari total formasi 1.366 panitera muda. Kondisi jabatan panitera lainnya pun tak jauh berbeda. PT dan PN masih kekurangan 2.641 panitera pengganti, mengingat jumlah yang ada saat ini adalah 2.587 orang dari total kebutuhan 4.734 orang.
“Juru sita sekarang yang ada 753 orang, sedangkan kebutuhan kita ada 1.494, sehingga kita kekurangan 741. Kemudian, juru sita pengganti sekarang yang ada 739, yang dibutuhkan 3.510, sehingga kebutuhannya adalah 2.771,” ucap dia.
Menurut Bambang, kekurangan ini dipicu karena rata-rata 500 panitera berkurang dalam satu tahun, baik karena pensiun, meninggal, terkena sanksi hukuman disiplin, atau pengunduran diri. Sementara itu, pengadaan pegawai untuk pengadilan sekarang dikhususkan kepada posisi hakim.
Jumlah tunjangan panitera yang lebih kecil dari posisi lain juga menjadi alasan lainnya. “Bagi panitera pengganti, saat ini tunjangan jabatannya adalah Rp 300.000, sedangkan untuk panitera muda tunjangannya adalah Rp 360.000. Untuk panitera Rp 540.000. Sementara untuk di kesekretariatan tunjangannya lebih besar, sehingga banyak mereka yang tidak berminat,” kata Bambang. (rmg/san)