SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memanggil sejumlah pihak terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di sekolah tersebut.
Inspektur Kota Tangsel, Ahmad Zubair mengatakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal dan pihaknya masih mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang bersangkutan. Diantaranya adalah pihak sekolah, komite, hingga wali murid.
“Masih dalam proses pemanggilan. Masih proses ya, yang pasti yang diperiksa semua yang di anggap mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/3).
Zubair juga menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara tertutup dan hasil pemeriksaan nantinya hanya akan disampaikan kepada pimpinan serta dinas terkait. “Dan hasilnya hanya untuk pimpinan dan dinas terkait,” katanya.
Saat ditanya mengenai siapa saja yang telah dipanggil, Zubair enggan merinci. Namun, ia memastikan bahwa pemanggilan telah dimulai sejak Kamis pekan lalu dan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terkait diperiksa.
“Pemanggilan mulai Kamis kemarin,” ucapnya.
Meski begitu, Zubair meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan ruang bagi tim Inspektorat dalam menjalankan tugasnya. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak yang bakal dipanggil oleh Inspektorat Tangsel.
“Biar tim lagi bekerja ya,” pungkasnya.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan ASN, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, ada tiga tingkatan hukuman disiplin diantaranya adalah hukuman displin ringan, hukuman disiplin sedang; atau, dan hukuman disiplin berat.
Berdasarkan acuan itu, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat pungli, sanksi ringan berupa teguran lisan. Lalu, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagai informasi, dugaan pungli ini mencuat setelah wali murid dikenakan pungutan sebesar Rp10 ribu per siswa oleh komite sekolah, yang diklaim sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk guru. Meski uang senilai Rp 9 juta hasil iuran sudah dikembalikan, kasus ini tetap diselidiki karena pungutan dengan nominal yang ditentukan tidak diperbolehkan. (eko)