SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menuntut seorang petani ganja asal Kecamatan Sumur berinisial OE (43), dengan pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, menuntut pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan menyampaikan kepada JPU Kejari Pandeglang, agar menangani kasus tersebut dengan serius.
“Iya, penanganan kasusnya sudah berjalan, sudah disampaikan juga dakwaannya oleh JPU. Intinya kita akan serius tangani kasus ini,” kata Aco, Senin (17/3/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa sudah disampaikan oleh JPU. Oleh karena, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dakwaan kesatu terdakwa OE tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon,” ujarnya.
Dalam dakwaan itu, disebutkan secara jelas bahwa terdakwa diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terlebih, ganja merupakan narkotika jenis satu yang peredarannya dilarang.
“Dalam dakwaan kedua terdakwa OE tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon,” paparnya.
Sekedar diketahui, penangkapan terdakwa OE dilakukan karena memiliki dan menanam 10 batang ganja di sawah di Kampung Cinibung, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan terdakwa, bermula dari penggeledahan di rumah terdakwa oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Pandeglang, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa enam ikat ganja, saru unit hand bag warna coklat yang berisikan empat paket ganja siap edar, serta satu unit handphone mrk Infinix yang didapat dari lemari yang ada di dapur rumahnya.
Modus operandi yang dilakukan OE yaitu, menanam 10 batang ganja diantara tanaman iris dan singkong, agar tidak diketahui orang lain. Setelah dipanen, ganja tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas dalam bentuk paket untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Suryanto, menyampaikan penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejari Pandeglang, karena berkasnya sudah lengkap atau P21.
Adapun penangkapan terdakwa, karena adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, hingga penggeledahan dan penangkapan pelaku.
“Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejari Pandeglang,” tukasnya.
Dia mengatakan, terdakwa belajar secara otodidak penanaman ganja tersebut. Adapun benihnya, dia dapat dari pembelian awal, kemudian bijinya dicoba disemai dan tumbuh.
Kemudian, disamarkan dengan tanaman iris dan singkong agar tidak terlihat padahal tingginya sudah dua meter setengah dalam waktu empat bulan.
“Terdakwa paham betul cara menanam, jadi awalnya bijinya dia kumpulkan kemudian disemai setelah disemai yang tumbuh 10 batang, kemudian ditanam di sawah seluas 6 sampai 7 meter, yang terhalang bukit,” imbuhnya. (adib)
