SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ada-ada saja ulah dua pria berinisia ER (19) dan AS (20) ini. Keduanya memodifikasi tangki kendaraan truk Fuso agar mampu menampung 3.000 liter solar subsidi dalam sekali pengisian.
Aksi keduanya terhenti setelah ditangkap Polda Banten saat mengisi solar bersubsidi di salah satu SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, penangkapan dua tersangka dilakukan pada Kamis (13/3) pekan lalu. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lebak.
“Dua pelaku sedang mengisi bio solar menggunakan mobil boks Hino Fuso, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah dimodifikasi dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya,” kata Reza, Selasa (18/3/2025).
Selain menemukan tangki penampungan di dalam truk, polisi juga menyita puluhan plat kendaraan. Termasuk barcode Pertamina untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU-SPBU.
“Barcode Pertamina ada di handphone pelaku,” ujarnya.
Modus penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU-SPBU. Tersangka datang secara normal dengan menunjukkan barcode dan meminta diisi solar sebanyak 145 liter sesuai kapasitas.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
Setelah diisi, rupanya BBM itu dipompa ke tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter. Praktik ini diulangi terus-menerus oleh pelaku dengan cara berkeliling ke SPBU lainnya di Jakarta dan Tangerang dengan menggunakan plat nomor berbeda. Cara seperti ini telah dilakukan tersangka selama 2 bulan terakhir.
“Pelaku berpindah ke SPBU lain melakukan pembelian biosolar setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan,” tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku di bawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Banten saat ini Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” lanjut Reza.
Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM biosolar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli bio solar di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari.
“Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM sebanyak 2.520 dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut,” tutur Reza.
Dia menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar rupiah,” tutup Reza. (gatot)
