SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non-ASN. Anggaran tersebut rencananya mulai dicairkan pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non-ASN. Anggaran tersebut rencananya akan mulai dicairkan pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa pencairan THR ini telah dipersiapkan sejak awal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kebijakan alokasi anggaran ini mengikuti pedoman dari tahun sebelumnya, meski tetap menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
“Alokasi ini sudah disiapkan sejak awal, dan mengikuti pedoman kebijakan tahun sebelumnya, meskipun pelaksanaannya menunggu Perpres yang terbaru,” ujar Hidayat kepada Satelit News, Kamis (20/3).
Hidayat menambahkan, Perpres yang diterbitkan tidak berbeda jauh dari tahun 2024, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengantisipasi hal tersebut dengan tepat. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan THR tidak akan dilakukan serentak, namun pihaknya telah mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan administrasi sehingga THR dari OPD yang siap akan dicairkan lebih dulu.
“Alokasi yang disediakan untuk PNS, PPPK, dan Non-ASN mencapai sekitar Rp 66 miliar. Insya Allah, pencairan THR akan mulai diproses pada Senin depan,” tutur Hidayat.
Baca Juga: Akademisi Tangerang Soroti Rencana Pusat Ambil Alih Guru PPPK Pemerintah Daerah
Anggaran sebesar Rp 66 miliar tersebut berasal dari dua sumber utama. Sebanyak Rp 53 miliar akan dialokasikan untuk THR ASN dan PPPK, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Sedangkan untuk THR Non-ASN, sebesar Rp 13 miliar akan diambil dari anggaran belanja barang dan jasa.
“THR untuk Non-ASN diambil dari anggaran belanja barang dan jasa, yang jumlahnya sekitar Rp 13 miliar. Ini berbeda dengan belanja pegawai untuk ASN dan PPPK,” kata Hidayat.
Penerima THR tahun ini terdiri dari 9.191 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5.061 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sekitar 19.000 hingga 20.000 Non-ASN atau pegawai honorer. THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
“Totalnya ada 14.252 pegawai PNS dan PPPK, ditambah dengan 19.000 sampai 20.000 Non-ASN. Kami pastikan bahwa THR akan cair tepat waktu,” tambah Hidayat. (alfian/aditya)
























