SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2025, tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang Bersumber dari APBD tahun 2025.
Dalam Perbup tersebut, disebutkan teknis pembayaran THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dibayarkan setelah perayaan Lebaran 2205.
Hal tersebut, kemudian membuat gaduh iklim bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang, karena mayoritas pegawai menolak dan meminta agar pembayaran THR bisa dilakukan sebelum lebaran.
Dalam Perbup tersebut, dijelaskan pada BAB III Pasal 5 ayat 2, dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya enggan disebutkan mengaku, keberatan dengan diterbitkannya Perbup tersebut. Oleh karena, THR merupakan hak pegawai yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi bagaimana tadinya, THR mau dibayarkan setelah lebaran. Sekarang saja, kalau kita mau beli rokok harus ngutang dulu karena enggak ada uang. Ini kok THR bisa, mau enggak dibayarkan sebelum lebaran,” katanya kesal, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelar Open Biding Untuk 4 Jabatan Strategis Ini
Bapak empat anak ini mengatakan, persoalan THR sudah menjadi buah bibir dan keluhan para pegawai. Bahkan, ada beberapa pegawai yang mengajak melakukan aksi demonstrasi menuntut haknya.
“Ada yang ngajak demo kalau sampai enggak dibayarkan sebelum lebaran. Ini kan bagaimana bisa begini, bahkan kita pun sekarang enggak bisa mengajukan pencairan untuk membayar kebutuhan kantor,” ujarnya.
Salah satu pejabat eselon III lainnya mempertanyakan, kinerja kepala daerah dalam memperjuangkan hak para pegawai. Terlebih, tidak ada pemotongan atau efisiensi anggaran untuk pembayaran THR.
“Kalau bicara efisiensi, itukan untuk pos anggaran lainnya. Kalau untuk THR nggak diefisiensi, bahkan Pak Presiden Prabowo Subianto tegas menyampaikan bahwa THR ASN harus sudah dibayarkan sebelum Lebaran,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta berkilah pembayaran THR akan tetap dilakukan sebelum lebaran. Belum dibayarnya THR itu, kata dia, karena alokasi anggaran yang ada masih kurang.
“Itu kan bahasa hukum, pegang omongan saya ka Adib (menyebut wartawan Satelitnews-), pembayaran THR kita usahakan dibayarkan sebelum lebaran, maksimal tanggal 28 Maret. Sukur-sukur ditanggal 26, sudah ada uangnya,” tukasnya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Dewi Dorong Optimalisasi PAD
“Anggaran untuk membayar THR ini kurang, karena anggaran yang ada baru sekitar Rp40 Milliaran, kita masih kurang Rp20 Milliaran lagi, karena total anggaran untuk membayar THR ini lebih dari Rp61 Miliar,” tutupnya. (adib)
