SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bersinial JR (52). Antara tersangka dan korban ternyata masih ada hubungan kekeluargaan. Peristiwa nahas yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ini terungkap setelah polisi mencari tersangka penipuan JR, yang tak lain korban mutilasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.
“Kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban JR di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II Rt.001/005, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (13/3) sekira pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Pihak Polres Jakarta Utara saat itu kata Baktiar, hendak mencari dan menangkap korban JR, atas laporan perkara penipuan. Namun saat itu, polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.
“Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai, karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut, tetapi tersangka tidak mau membukanya,” terangnya.
Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
“Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ucap Baktiar. (rls/aditya)





















