SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal segera memberlakukan sistem pengelolaan retribusi parkir secara elektronik atau e-parkir di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Selain dalam rangka melakukan menata dan menertibkan sistem parkir, kebijakan tersebut diambil adanya potensi PAD yang mencapai Rp1,4 miliar yang dibisa digarap.
Sekretatis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Agus Nugraha mengatakan, kebijakan sisten parkir elektronik tersebut telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta untuk pengelolaan parkir di pasar tersebut. “Kami sudah tanda tangani PKS-nya, dan saat ini dalam tahap pembangunan untuk kebutuhan sarana maupun prasarana e-parkir,” kata Agus, Minggu (23/3/2025).
Penerapan e-parkir merupakan langkah pemerintah daerah dalam menata dan menertibkan sistem parkir di area pasar tersebut. “Kami ingin situasi dan kondisi parkir di pasar aman dan nyaman untuk pengunjung. Tujuan utamanya pun upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pertanggungjawabannya jelas,” terang Agus.
Kemarin sambung Agus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak karena pengelolaan parkir di area Pasar Sampay berada di dua dinas. “Karena lahan di sana juga ada eks terminal yang masuk dalam satu hamparan dengan pasar, maka kami perlu berkoordinasi dengan Dishub. Untuk yang eks terminal bisa jelas tanyakan ke sana, tapi sepertinya juga sudah PKS,” ujarnya.
Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan skema bagi hasil pendapatan. “Kalau besaran tarifnya itu bicara aturan yang tertuang di dalam perda, jadi tidak bisa diatur sendiri,” pungkasnya.
Pasar Sampay berpotensi memiliki pendatang tidak kurang Rp 1 miliar. Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Yani menyebut, potensi itu berdasarkan hasil uji petik dan simulasi pendapatan. “Perhitungan parkir kendaraan pedagang sebanyak 200 baik roda dua dan empat, kemudian hasil uji petik selama empat hari berturut-turut ada sebanyak 1.786 kendaraan pengunjung,” kata Yani.
Baca Juga: Kios Sawarna Terbengkalai, Begini Respons DPRD Lebak
Yani menjelaskan, dengan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 mobil, maka dalam setahun pendapatan yang berpotensi didapat dari pedagang sebesar Rp151.200.000 dan Rp1.316.880.000. “Hasil simulasi, total potensi pendapatan dari pedagang dan pengunjung sebesar Rp1.468.080.000. Nilai tersebut belum dikurangi dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir ” ungkap Yani. Dengan penerapan e-parkir, Yani berharap, pendapatan daerah dari sektor tersebut bisa lebih maksimal. “Iya selama ini dikelola oleh warga saja yang dalam sebulan pendapatan untuk daerah dirasa sangat belum optimal,” ucapnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Lebak Ajis Suhendi menerangkan, tarif retribusi parkir mengacu pada peraturan daerah (perda). Sementara untuk dasar persentase imbal jasa berdasarkan perhitungan KPKNL. “Porsi imbal jasa ke pemerintah daerah sekitar 44 persen, jadi kalau dari potensi pendapatan Rp1,4 miliar, kita terima Rp600 jutaan per tahun,” jelas Ajis.
Namun Ajis menambahkan, porsi imbal jasa antara lokasi parkir yang satu dengan lokasi lainnya berbeda. Hal ini tergantung dengan hasil simulasi pendapatan dan perjanjian kerja sama. “Tentu berbeda, karena perhitungannya berdasarkan simulasi dan kesepakatan,” katanya. Untuk diketahui, penerapan e-parkir juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Pasar Rangkasbitung. Pengelolaanya pun diserahkan kepada pihak ketiga.(mulyana)
























