SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, hingga saat ini Kamis (27/3/2025) belum menerima atau nihil aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri Tahun 2025 dari para pekerja. Artinya, di Lebak perusahan diklaim telah mematuhi peraturan pemerintah untuk mewajibkan pembayar tersebut.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada laporan dari karyawan atau serikat pekerja yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran THR,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto.
Monitoting secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan di Lebak, menjadi konsep Disnaker, Ujar Rully untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan semua perusahaan yang terdaftar di Lebak telah memenuhi kewajibannya,” katanya.
Disnaker kata Rully, akan terus mengawasi jalannya pembayaran THR untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja.
“Hingga saat ini imbauan agar perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan hak mereka tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga: Maksis Sakhabi: Lulusan SMK di Tangerang Masih Jadi Penyumbang Pengangguran, Ini Penyebabnya
“Kepastian pembayaran THR yang tepat waktu ini diharapkan dapat mendorong kestabilan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lebak, khususnya di tengah masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” tandasnya.
Sandi salahseorang pekerja di Lebak, menyambut baik hal ini perusahan yang memperkirakannya telah membayar THR tepat waktu.
“Saya senang karena THR saya sudah cair, jadi bisa lebih leluasa merayakan Idul Fitri dengan keluarga,” ujar Sandi.
Ia menambahkan, semoga kedepan pembayaran THR selalu dilakukan dengan tepat waktu tanpa ada keterlambatan.
“Saya harap semua perusahaan memberikan THR tepat waktu. Karena mendekati momen Lebaran semua orang membutuhkan ya, sehingga pemberian THR tepat waktu sangat membantu bagi kami,” pungkasnya.(mulyana)
