SATELITNEWS.COM, LEBAK—Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat memanfaatkan penghapusan Pokok dan/atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/ 2025.
Menurut Hasbi, momen tersebut sangat bagus. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menghidupkan kendaraannya kembali usai mengalami penunggakan.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Lebak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda,” Hasbi, Rabu (9/4/2025). Ia mengungkapkan momen yang dapat mengurangi beban bagi wajib pajak kendaran.
“Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya pasca tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga,” sambung Hasbi.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah, ketaatan membayar pajak bukan sekadar soal kewajiban, tapi sebagai wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Dana dari pajak kendaraan, menurutnya, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang lebih layak, dan layanan sosial yang ditingkatkan.
Baca Juga: Anggaran Belanja Snack Pemkab Lebak Rp3,1 Miliar Dipangkas
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk proses mutasi kendaraan keluar dari wilayah Provinsi Banten. “Kami harap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam wilayah Banten. Proses mutasi ke luar provinsi tidak termasuk dalam program penghapusan ini,” jelasnya.
Untuk mendukung program Gubernur Banten, Pemkab Lebak telah menyiapkan berbagai kanal informasi dan layanan untuk membantu warga yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang ketentuan program ini, termasuk loket layanan di Samsat, layanan keliling, hingga informasi digital melalui situs resmi dan media sosial.
“Dengan dukungan aktif masyarakat, diharapkan program ini tidak hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong tumbuhnya budaya taat pajak yang berdampak positif bagi kemajuan daerah,” tandasnya.(mulyana)
























