SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Provinsi Banten bakal menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan Pemerintah Kota Tangerang harus selaras dengan kebijakan Pemprov Banten yang merupakan perwakilan pemerintahan pusat, tak terkecuali program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Semuanya harus selaras, jadi program kebijakan pemerintah provinsi sebagai pewakilan pemerintah pusat, ini harus kita selaraskan dengan Kota Tangerang, kebijakan itu harus disinergikan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak tersebut guna mendorong masyarakat sebagai warga negara untuk patuh membayar pajak. “Karena ini kan untuk mendorong, memancing semangat masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak,” ucapnya.
“Dengan pancingan pengurangan atau pembebasan denda, itu strategi pemerintah untuk mendorong semangat masyarakat,” jelasnya. Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Banten. Sebelumnya Pemprov Jawa Barat dan Jawa Tengah terlebih dahulu menerapkan program tersebut. (hafiz)
























