SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Bapenda Provinsi Banten mulai berlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Kamis (10/4) hingga Senin (30/4) mendatang.
Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah mengatakan, ada kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Dimana penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan di Samsat Balaraja pada Kamis (10/4) ini.
Menurut Ali, hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Dimana, program tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Ini kabar baik untuk masyarakat, ayo taat pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Ali Hanafiah kepada Satelit News, Rabu (9/4).
Lanjut Ali, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini.merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Gubernur Banten kepada masyarakat. Sekaligus menjadi hadiah lebaran yang sangat bermanfaat untuk masyarakat.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya, supaya bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi. Namun juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran program ini. Dimana masyarakat bisa mendatangi langsung kantor UPTD PPD Balaraja, atau bisa mengakses layanan di gerai-gerai terdekat seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.
Selain itu kata Ali, tersedia pula layanan Samsat Keliling (Samling) yang hadir di beberapa titik strategis seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mall Ramayana. Ali juga menegaskan, penghapusan tunggakan pajak ini juga termasuk dalam penghapusan denda pajak.
“Jadi kami telah siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda. Dan program ini berlaku hingga akhir Juni, dan warga bisa manfaatkan sebaik-baiknya,” ungkap Ali.
Ali berharap, dengan adanya kebijakan ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor bisa meningkat. Dan, tidak ada lagi kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang yang tidak membayar pajaknya.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal





















