SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Palang Merah Indonesia (PMI), Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dinilai lamban.
Buktinya, hingga saat ini Pemkab Pandeglang belum bisa menyelesaikan kasus tindak pidana yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Kecamatan Saketi berinisial AA.
Informasi yang berhasil didapat, hingga saat ini oknum ASN tersebut masih bekerja sebagai abdi negara, dan datang ke kantor Kecamatan Saketi. Hal itu diperparah, dengan belum adanya pengembalian dana PMI sebesar Rp14 juta oleh pelaku kepada lembaga sosial tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, tidak membantah jika pihaknya belum mengambil langkah konkrit persoalan tersebut. Dia berdalih, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penggelapan SK PMI di Kecamatan Saketi.
“Iya belum selesai, kan masih berproses. Tim kita, termasuk dari pihak kecamatan sedang melakukan tindakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kita tunggu ya sampai tim selesai melakukan pemeriksaan,” kata Fahmi, Minggu (13/4/2025).
Ditanya terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, Fahmi tidak memberikan komentar jelas terkait hal itu. Dia menyarankan, agar semua pihak bisa bersabar karena penanganan kasus tersebut masih berproses dan belum selesai.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Kalau sanksi pasti nanti ada, tetapi nantilah setelah semuanya selesai, baru kita bicarakan tindakan selanjutnya. Kalau sekarang, kita tunggu dulu sampai selesai dilakukan pemeriksaan,” katanya, mengakhiri pembicaraan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang E. Supriadi, menyayangkan lambannya penyelesaian persoalan tersebut oleh Pemkab Pandeglang. Padahal, kata dia, oknum ASN itu sudah jelas melakukan pelanggaran dan sudah membuat gaduh organisasi PMI.
“Aneh juga, kenapa bisa lamban menyelesaikan masalah yang sudah terang benderang, bahkan pelakunya juga ada, ada apa ini? Pemkab jelas harus tegas, karena pelaku ini seorang ASN, dia melakukan pemalsuan SK, dia membawa uang PMI untuk dirinya sendiri, apa lagi yang kurang jelas?,” ujarnya.
Dia menyarankan, agar Pemkab Pandeglang segera melimpahkan penanganan kasus tersebut, karena sudah masuk dalam ranah pidana. Selain itu, Pemkab Pandeglang juga harus bisa tegas dan membuat surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada pelaku, sebagai efek jera.
“Kalau saya di pemerintahan, saya pasti laporkan dan serahkan penanganannya ke penegak hukum. Jelas, karena sudah melanggar dan tidak memiliki etika sebagai pegawai. Pidana itu masuknya, harus diberhentikan dari ASN, karena dia mencuri, kriminal masuknya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tindakan dan perilaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Saketi berinisial AA tidak patut ditiru. Abdi negara ini membuat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) palsu agar bisa mencairkan dana belasan juta rupiah.
Baca Juga: Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT
Informasi yang berhasil didapat, peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah. Pada saat itu, ASN di Kecamatan Saketi berinisial AA alias Ade Akmal membawa SK kepengurusan dan mengajukan pencairan dana hasil kegiatan sebesar Rp14 juta.
Akan tetapi, sampai hari ini dana tersebut belum diserahkan kepada pengurus PMI Kecamatan Saketi. Bahkan, pihak pengurus mengaku tidak pernah mendelegasikan ASN tersebut untuk mengajukan pencairan dana tersebut.
Ketua PMI Kecamatan Saketi, Rasik membenarkan, adanya kejadian tersebut. Dia mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pencairan dana tersebut kepada pihak lain.
“Iya ada memang. Makanya kita tunggu sampai nanti masuk kerja, ini kan mungkin karena kepotong libur kerja saja. Ya nantilah setelah masuk kerja kita tunggu,” katanya.
Menurut dia, kesalahan dalam pencairan dana tersebut ada dipihak pengurus PMI Kabupaten Pandeglang. Oleh karena, pada saat akan mencairkan, tidak menanyakan secara langsung kepada pihak pengurus kecamatan.
“Kalau kesalahannya bukan dikita, adanya dipengurus kabupaten. Jadi kalau mau menanyakan kenapa bisa dicairkan, bisa langsung kepada pihak kabupaten,” imbuhnya. (adib)
























