SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi terhadap penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Kecamatan Neglasari, pada Sabtu (12/4). Dalam kegiatan ini, ratusan botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi berhasil diamankan.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Salah satu titik operasi berada di Kecamatan Neglasari, yang berdasarkan laporan masyarakat kerap dijadikan lokasi transaksi miras. Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi,” ungkapnya, Minggu (13/4).
Dalam kegiatan itu, pihaknya kemudian menemukan sebuah kendaraan roda empat yang sedang melakukan distribusi menurunkan barang berisi minuman beralkohol ke salah satu toko atau warung jamu di wilayah Kecamatan Neglasari tersebut.
“Kemudian petugas kami di lapangan langsung mengamankan kendaraan tersebut dan 2 orang yang mendistribusi bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (13/4).
“Kami akan terus melakukan operasi secara rutin, baik terbuka maupun tertutup, demi menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” sambungnya.
Dengan penertiban ini, Satpol PP berharap masyarakat Kota Tangerang bisa terhindar dari dampak negatif miras, terutama generasi muda.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala guna memastikan Kota Tangerang bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya. (hafiz)