SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024 memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna menjelaskan tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) berinisial SYM. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang sejak kemarin hingga 20 hari ke depan.
Menurut Rangga, SYM dalam perannya sebagai Direktur PT EPP diduga bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas DLH Tangerang Selatan untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah.
Rangga mengatakan DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Rinciannya, Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan. Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Persekongkolan lain juga diduga dilakukan dengan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat. Antara tersangka SYM, Kadis DLH dan Direktur BSIR
Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Wahyunoto juga menempatkan penjaga kebunnya, yaitu Sulaiman, sebagai direktur operasional CV BSIR.
Baca Juga: Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun
Dalam pelaksanaan kontrak pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel, PT EPP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal perusahaan tersebut telah mendapatkan pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.
“Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Termasuk PT EPP telah melakukan pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain. Penyidik menemukan bahwa pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah diberikan ke PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Dalam kasus ini, tersangka SYM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYM masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Kepala Dinas DLH Kota Tangsel WL belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran kepala dinas namun sudah diperiksa sebagai saksi.
“Sementara belum, masih diperiksa masih mendalami perkara tersebut, WL sudah diperiksa sebagai saksi,” paparnya. (eko)
Baca Juga: Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran
