SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, akhirnya mulai mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Cisolong, di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo.
Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, sedang melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar mendaparkan izin rekomendasi pengusahaan air tanah dari Pemerintah Pusat.
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang, Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang, Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 Miliar.
Baca Juga: Disparbud Pandeglang Gelar Saresehan Pemajuan Kebudayaan
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika mengakui, pihaknya baru akan mengurus izin kelengkapan operasional atau SIPA pemandian air panas Cisolong kepada Pemerintah Pusat.
“Sekarang kita baru mengurus izin SIPA, ini sekarang kita sedang urus semuanya. Kita usahakan agat SIPA Cisolong bisa segera diberikan,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Zultika mengakui, pihaknya melakukan kekhilafan terkait belum adanya SIPA Cisolong. Hal itu terjadi karena, dirinya selaku pimpinan belum mengetahui terkait adanya SIPA sebagai dasar pengelolaan aset milik daerah.
“Iya awalnya kan tahu dari Adib (wartawan Satelitnews-red), Kemudian, setelah kita periksa, ternyata memang harus ada SIPA, dan ternyata kita belum memilikinya. Sekarang masih berproses dan kita urus,” ujarnya.
Terkait operasioanl, ia mengaku, meski belum memiliki SIPA, namun pengelolaan pemandian air panas Cisolong tetap beroperasi, karena sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan kontrak selama dua tahun.
“Kalau operasional masih tetap berjalan, karena sudah dikerjasamakan. Setiap dua tahun, kita lakukan perpanjangan kontrak,” tandasnya.
Baca Juga: Lokasi Wisata Cisolong Tetap Beroperasi, Meski Belum Memiliki Izin SIPA
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi mengaku, sudah mengetahui persoalan tersebut dan sudah menginstruksikan kepada instansi terkait, agar segera menyelesaikan masalah pengelolaan SIPA Cisolong.
“Iya sudah saya sampaikan, agar segera diselesaikan dan segera urus SIPA. Sekarang sedang berproses, untuk mengurus SIPA Cisolong, kita tunggu saja ya,” imbuhnya. (adib)
























