SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebuah restoran dan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di Pinang, Kota Tangerang disegel. Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang itu lantaran restoran tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Jose A.V Cabral mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 / 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk memiliki PBG. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Sebelum disegel, kata dia, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan dan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada pengelola The Nice Garden, namun pemanggilan itu tidak direspons dengan baik. “Kami sudah beri kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi tidak ada iktikad baik. Maka kami lakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan langkah tegas setiap pelanggaran peraturan daerah dan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha dan pengembang untuk segera melengkapi izin usaha dan bangunan agar dapat beroperasi secara legal dan aman. (hafiz)
























