SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Keterlambatan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pemandian air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, masih disorot Komisi I DPRD Pandeglang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), E. Supriadi menyatakan, Pemkab Pandeglang telah melalaikan mekanisme perizinan pengelolaan asetnya sendiri.
Terkait hal itu, dia meminta agar Pemkab Pandeglang menutup sementara operasional pemandian air panas Cisolong tersebut.
Supriadi mengatakan, keterlambatan pengurusan izin SIPA Cisolong itu merupakan bukti, kurang taatnya Pemkab Pandeglang dalam mengurus perizinan. Seharusnya, kata dia, Pemkab bisa menjadi garda terdepan dalam mengurus semua kelengkapan izin usaha, agar tidak menjadi bahan gunjingan masyarakat banyak.
“Seharusnya kan Pemkab ini bisa menjadi yang terdepan, dalam hal administrasi. Tetapi ternyata, mengurus aset pun seperti itu. Memang peningkatan PAD itu penting, tetapi kelengkapan administrasi dan perizinan juga tidak boleh diabaikan,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Ia juga mendesak, agar Pemkab Pandeglang menghentikan dan menutup operasional pemandian air panas Cisolong untuk sementara, hingga semua dokumen perizinan lengkap.
Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Minta DPUPR Bergerak Cepat Tangani Longsor Di Huntap Tunggal Jaya
“Seharusnya ditutup dulu sementara waktu, karena kan izinnya belum lengkap. Kalau dipaksakan tetap beroperasi, itu kan sama saja mencontohkan kepada yang lain bahwa tanpa dilengkapi izin pun, usaha bisa dilakukan. Nah, ini kan jelek nantinya,” ujarnya.
Supariadi menyarankan, kepada Pemkab Pandeglang agar lebih teliti dalam pengelolaan kerja sama dengan pihak lain. Terlebih, dalam hal kelengkapan izin usaha, karena bisa menjadi preseden buruk apabila Pemkab Pandeglang melanggar aturan demia mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan juga PAD dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Harus teliti, fokus, dan lengkap. Ini kan belum lengkap izinnya, tetapi usahanya enggak dihentikan. Sama saja mengatakan silahkan jalankan usaha walapun belum ada izin,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, mulai mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo.
Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sedang melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, agar mendaparkan izin rekomendasi pengusahaan air tanah dari Pemerintah Pusat.
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika mengakui, pihaknya baru akan mengurus izin kelengkapan operasional atau SIPA pemandian air panas Cisolong kepada Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ketua DPC PPP Pandeglang Mengutuk Keras Perilaku Bejat Ayah Hamili Anak Kandungnya
“Sekarang kita baru mengurus izin SIPA, ini sekarang kita sedang urus semuanya. Kita usahakan agat SIPA Cisolong bisa segera diberikan,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Rahmat mengakui pihaknya melakukan kekhilafan terkait belum adanya SIPA Cisolong. Hal itu terjadi karena, dirinya selaku pimpinan belum mengetahui terkait adanya SIPA sebagai dasar pengelolaan aset milik daerah.
“Iya awalnya kan tahu dari Adib (wartawan Satelitnews-red), kemudian setelah kita periksa, ternyata memang harus ada SIPA, dan ternyata kita belum memilikinya. Sekarang masih berproses dan kita urus,” ujarnya.
Terkait operasioanl, Rahmat mengaku, meski belum memiliki SIPA, namun pengelolaan pemandian air panas Cisolong tetap beroperasi, karena sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan kontrak selama dua tahun.
“Kalau operasional masih tetap berjalan, karena sudah dikerjasamakan. Setiap dua tahun kita lakukan perpanjangan kontrak,” katanya.
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 Miliar. (adib)
























