SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi, mengutuk keras perbuatan tidak bermoral seorang ayah kandung terhadap anaknya.
Diketahui, seorang terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan, EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diamankan ke Mapolres Pandeglang, Selasa (7/4/2026).
Supriadi menegaskan, perbuatan amoral tersebut sangat tidak patut ditiru. Dengan demikian, proses hukum harus dituntaskan dan beri hukuman berat bagi pelaku.
“Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan, dan kesejahteraan hidup masa depan si korban,” kata Supriadi, Selasa (26/5/2026).
Ditegaskannya pula, aparatur penegak hukum harus menegakan hukum dan menangani kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Diberitakan sebelumnya, seorang terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan, EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diamankan ke Mapolres Pandeglang, Selasa (7/4/2026).
EL diketahui, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan, dan kini korban masih mengalami trauma psikologis, serta mendapat pendampingan dari pihak terkait.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang IPDA Widianto mengatakan, perilaku bejat itu sudah dilakukan terduga pelaku sejak awal tahun 2025 lalu, tepatnya di bulan Februari.
Jadi katanya, terduga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap alias pengangguran, kerap mabuk-mabukan. Dan saat mabuk itu, terduga pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada anaknya sendiri.
“Itu anak tunggal si terduga pelaku. Istrinya kebetulan disabilitas,” tandas IPDA Widianto, Rabu (8/4/2026).
Katanya, saat mendapat perlakuan tak terpuji itupun, korban kerap diancam oleh terduga pelaku agar merahasiakan hal itu kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.
Namun, lama berselang waktu. Awalnya, gurunya korban sadar bahwa terjadi perubahan perilaku dan struktur tubuh (fisik) pada korban. Akhirnya, gurunya bertanya dan korban menceritakan hal yang sebenarnya.
“Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Labuan dan dilimpahkan ke Mapolres Pandeglang, hingga akhirnya kami menangkap terduga pelaku,” tambahnya.
Ditambahkannya, pelaku mengaku kerap melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya disaat istrinya tidak ada, atau disaat kondisi rumah sedang sepi.
Ditegaskannya pula, awalnya korban juga ketakutan dan sulit menjawab pertanyaan – pertanyaan penyidik. Tapi, kemudian perlahan korban mau bercerita.
“Kini terduga pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Pandeglang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mardiana)