SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah besar. Usai mencuatnya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengguncang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MA rombak total posisi 199 orang hakim dan 68 panitera. Pimpinan pengadilan di berbagai wilayah, termasuk yang dimutasi dan dipromosikan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan MA pada Selasa, 22 April 2025. “Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto, Rabu (23/4). “Ke depan, kita berdoa bersama agar tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” imbhynya.
Wilayah Jakarta menjadi salah satu yang paling banyak mengalami perubahan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dihuni 37 hakim, dengan 15 di antaranya merupakan wajah baru. Jakarta Selatan mendapat tambahan 14 hakim baru, sementara 13 hakim lama dipindahkan ke wilayah lain. Perubahan serupa juga terjadi di Jakarta Timur, Utara, dan Barat.
Beberapa nama yang mendapat promosi mencuri perhatian publik karena rekam jejak mereka yang dinilai positif. Di antaranya Ketut Darpawan, mantan Ketua PN Dompu peraih penghargaan Insan Anti-Gratifikasi 2024, kini ditugaskan di PN Jakarta Selatan.
Sunoto, mantan pejabat di Badan Pengawasan MA, kini dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Pusat. Juga ada Rosana Kesuma Hidayah, seorang hakim yustisial sekaligus penulis aktif yang kini bertugas di PN Jakarta Pusat.
Di posisi pimpinan, nama-nama baru juga muncul. Husnul Khotimah kini menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, sementara Agus Akhyudi dan Yunto S Hamonangan Tampubolon dipercaya memimpin PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara.
Langkah MA ini tidak hanya terbatas di Ibu Kota. Di luar Jakarta, seperti Semarang dan Surabaya, perombakan serupa juga dilakukan. Ahmad Syafiq, mantan Ketua PN Pati yang juga peraih penghargaan anti-gratifikasi, kini memimpin PN Semarang. Sementara itu, Surabaya mendapat tambahan 14 hakim baru.
“Seluruh warga peradilan Indonesia meyakini langkah progresif dan cepat pimpinan Mahkamah Agung RI melakukan perubahan formasi pimpinan pengadilan dan hakim di Jakarta beserta kota besar lainnya tersebut akan membawa angin perubahan di lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI,” tulis MA.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut bahwa mutasi besar-besaran adalah bentuk nyata upaya pembenahan internal. Rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim beberapa waktu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karenanya, MA perlu melakukan terobosan untuk menjaga muruah peradilan.
“KY memandang ini sebagai bagian dari mekanisme penyegaran dan pembenahan. Kami mendukung penuh langkah ini, sekaligus siap memberi masukan jika dibutuhkan,” ujar Fajar.
Namun, dukungan ini juga disertai catatan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah mutasi perlu diikuti dengan reformasi sistemik. ICW mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang terjerat kasus suap, dengan total dugaan nilai suap lebih dari Rp107 miliar.
Perombakan besar-besaran ini dilakukan tidak lama setelah pimpinan dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang menjadi majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat. Kemudian, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Menurut MA, kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan hakim di Jakarta tidak hanya melukai masyarakat Indonesia dan pemerhati hukum, tetapi juga menyakiti insan peradilan di bawah naungan MA. (rmg/san)