SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Ketegasan Pemkab Pandeglang dalam menata usaha dan izin tambak udang, terkesan tidak jelas. Buktinya, sampai sekarang masih banyak tambak udang diduga tidak berizin atau masih bersengketa, tapi tetap beroperasi dan tidak diberikan tindakan tegas.
Diketahui, jumlah tambak udang di Kabupaten Pandeglang lebih dari seratus lokasi, dan tersebar di beberapa wilayah. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya bisa menggaet 14 pengusaha tambak, agar bisa membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang.
Anehnya, mayoritas tambak udang di Kabupaten Pandeglang tersebut, menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglsng tahun 2011-2031, dan dibiarkan tanpa diberikan sanksi tegas. Malah, sebagian besar jenis usaha tersebut sudah berjalan dan pengelola sudah mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut.
Berdasarkan hitungan kasar, setidaknya satu lokasi tambak udang dengan kapasitas tidak terlalu besar atau sekira 15 hektare, bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekira Rp50 sampai Rp150 juta per tahun. Sedangkan, mayoritas tambak udang di Pandeglang luasnya bisa lebih dari 25 hektare.
Artinya, apabila semua tambak udang di Kabupaten Pandeglang dapat dikelola dengan baik, dan semua kewajiban pengusaha tambak dapat dipenuhi, PAD yang masuk ke kas daerah dalam satu tahun bisa lebih dari Rp100 Miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, hingga saat ini pihaknya baru menerima setoran pajak dari 14 pengusaha tambak udang. Mayoritas, lanjutnya, dari pengusaha tambak di Kecamatan Cikeusik dan beberapa di Kecamatan Sumur.
Baca Juga: LIPP Banten: Pejabat Hasil Lelang Terbuka Pemkab Pandeglang Harus Berintegritas
“Kita baru menerima dari 14 pengusaha tambak udang, dari Cikeusik paling banyak, sisanya dari Kecamatan Sumur. Ini kita juga sedang mengurus dari Kecamatan Cimanggu, tapi masih bermasalah,” katanya, Minggu (27/4/2025).
Ramadani mengatakan, pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap semya usaha tambak udang di Kabupaten Pandeglang. Tindakan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
“Kita masih melakukan inventaris terhaadap semua usaha tambak udang di Pandeglang. Kita akan terus datangi mereka agar bisa melunasi kewajibannya membayar pajak kepada daerah,” ujarnya.
Ramadani mengaku, ada beberapa tambak udang yang masih berproses dalam melengkapi perizinan usahanya. Dia juga meminta kepada semua pengusaha udang agar bisa bekerja sama dan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang.
“Terus kita datangi kepada semua pengusaha tambak udang agar mereka bisa membayarkan kewajiban mereka. Jadi, kepada pengusaha tambak udang, harus bisa bekerja sama apabila ingin membuka usaha di Pandeglang,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua I DPRD Pandeglang E. Supriadi, menyayangkan lambatnya penanganan dari Pemkab Pandeglang terkait tambak udang ilegal. Seharusnya, kata dia, Pemkab bertindak tegas dan menutup semua usaha tambak udang yang belum berizin.
Baca Juga: UDD PMI Pandeglang Peringati Hari Donor Darah Sedunia
“Ini kan seolah ada pembiaran. Kita semua tahu dimana saja tambak udang tak berizin itu, tetapi dibiarkan meski sudah beroperasi. Jadi memang, ketegasan Pemkab ini enggak ada dalam menertibkan persoalan-persoalan seperti itu,” imbuhnya. (adib)
