SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Mulai 2 Mei 2025, siswa yang terindikasi sulit dibina atau terlibat dalam pergaulan bebas dan tindakan kriminal akan “disekolahkan” di barak militer. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan hal tersebut.
“Program ini bukan langsung dilaksanakan di seluruh 27 kabupaten/kota, tapi kita akan mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu. Kemudian, kita akan lakukan secara bertahap,” ujar Dedi, Minggu, 26 April 2025.
Program ini disebut sebagai upaya untuk membina karakter siswa di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dilaksanakan di sekitar 30 hingga 40 barak yang telah disiapkan oleh TNI untuk tempat pembinaan.
Proses pemilihan peserta dilakukan melalui kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua. Namun, Dedi menuturkan peserta yang ditargetkan adalah siswa yang memang sulit dibina dan terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindak kriminal.
Pembinaan karakter ini direncanakan berlangsung selama enam bulan, di mana siswa akan ditempatkan di barak militer dan tidak mengikuti pendidikan formal. Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi Jawa Barat akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai program ini.
“Selama enam bulan, siswa akan dibina di barak, dan TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk memperbaiki karakter dan perilakunya,” kata Dedi lebih lanjut.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menggaungkan adanya program pendidikan militer sejak akhir Februari 2025 lalu. Bahkan, saat itu, dia sampai berencana untuk memasukan program tersebut ke dalam kurikulum SMA.
Pada kesempatan berbeda, Dedi sempat mengaku program pendidikan militer yang dicanangkannya tersebut mengadopsi dari pendekatan yang diterapkan di Tiongkok. Ia menjelaskan, orang tua yang merasa tidak mampu lagi mengendalikan perilaku anak mereka dapat meminta bantuan langsung kepada pihak tentara.
Namun, rencana Dedi Mulyadi ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama terkait dengan keterlibatan TNI dalam pendidikan karakter anak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang keliru dan berpotensi membahayakan.
Isnur menyatakan bahwa melibatkan TNI dalam mendidik anak bisa menciptakan dampak psikologis yang buruk, mengingat aparat sering kali dikaitkan dengan kekerasan. “Jadi ini seolah kebijakan yang baik, tapi sebenarnya ini berbahaya,” kata Isnur.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa undang-undang perlindungan anak yang sudah diatur dalam hukum Indonesia. Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Di sana diatur bagaimana mendidik anak, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Isnur.
Isnur juga berpendapat bahwa melibatkan aparat bersenjata dalam mendidik anak bertentangan dengan semangat reformasi pendidikan di Indonesia. Sektor pendidikan seharusnya menjadi ranah kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, atau Kementerian Agama, yang sudah memiliki pengalaman dan solusi dalam menangani anak bermasalah.
“Selama ini mereka sudah punya solusi-solusi baik untuk mencegah dan memperbaiki anak yang bermasalah,” tegas Isnur. (rmg/san)