SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna, terutama anak-anak dan remaja yang sering terlihat menggunakan kendaraan tersebut di jalan umum.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya di jalan raya dengan terkait anak kecil maupun sama orang dewasa, untuk sepeda listrik, untuk Permenhub nomor 45 itu dilarang untuk digunakan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Kata dia, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan terbatas seperti lingkungan perumahan, area wisata, atau kompleks tertutup lainnya. “Tapi kalau digunakan pun hanya di lingkungan, atau contohnya di tempat wisata, di lingkungan klaster-klaster atau di perumahan,” katanya.
Menurutnya, ada ketentuan spesifik terkait penggunaan sepeda listrik di kawasan yang diperbolehkan. Di antaranya, pengguna minimal berusia 12 tahun, menggunakan alat keamanan, serta sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi, memiliki lampu, dan hanya digunakan oleh satu orang dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
“Harus dengan pendampingan orang tua dan menggunakan helm, tapi untuk spesifiknya yaitu sepeda itu ada lampunya dan tidak dirubah, baik itu hanya digunakan satu orang saja, lanjut, dia juga tidak melebihi untuk sepeda listrik maksimal 25 km per jam,” ucapnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 24 Agustus 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Tangsel juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan tempat penyewaan sepeda listrik. Bahkan, lanjut dia, para orang tua yang memperbolehkan anaknya menggunakan sepeda listrik untuk sekolah, langsung diberikan pemahaman akan bahayanya.
“Karena dapat membahayakan lebih baik untuk orang tuanya itu mengantar putra-putrinya menggunakan sepeda motor dengan keselamatan dengan membawa helm, surat-surat lengkap, lebih nyaman daripada memberikan anaknya sepeda listrik, memang lebih hemat waktu tapi lebih dapat membahayakan anak-anak SD tersebut atau anak sekolah tersebut,” paparnya.
Bagi penyewa sepeda listrik, polisi meminta agar mereka menempelkan spanduk imbauan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Apabila terbukti membiarkan anak-anak menggunakannya di jalan umum, penyewa bisa dimintai keterangan karena melanggar ketertiban umum.
“Kami selalu mengkampanyekan kepada warga, khususnya Tangerang Selatan ini supaya menjaga anak-anaknya, menjaga keluarganya, supaya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” pungkasnya. (eko)
























