SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satu unit kendaraan minibus berplat nomor asing diamankan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah ditemukan melintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong. Minibus tersebut diketahui menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku.
Penindakan itu diunggah di akun Instagram @satlantaspolrestangsel. Dalam unggahan foto dan video itu, terlihat pelat mobil yang digunakan bertuliskan huruf Arab, menyerupai pelat dari Timur Tengah.
Namun, dalam slide foto berikutnya, terungkap bahwa mobil Toyota Hilux yang dikemudikan pemuda tersebut sebetulnya memiliki pelat Indonesia dengan nomor D 8479 FJ, menunjukkan kendaraan pribadi dari wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Anggota kami yang tengah berpatroli menemukan kendaraan berplat asing. Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM serta surat-surat kendaraan yang sah,” ujar Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Iptu Herry Sulistyo, Selasa (29/4).
Herry menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut. Kata dia, penindakan dilakukan karena penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
“Memakai plat asing, jadi diberhentikan, diminta surat-suratnya menunjukkan STNK tidak bisa menunjukkan SIM-nya. Anggota kami lanjut melakukan penindakan dengan barang bukti STNK karena tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi,” jelasnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya
Mengenai motif penggunaan pelat asing, Iptu Herry menyebutkan masih dalam proses penyelidikan. Dalam kasus ini, pengemudi juga terancam jeratan dua pasal sekaligus: tidak memiliki SIM dan pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita nggak tahu ya orang ini menggunakan pelat asing, untuk motivasinya kita belum tahu. Makanya kita dalami dulu, kita tanyakan dulu. Apa iseng-iseng atau untuk gaya-gayaan, kita juga belum paham,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Tangsel akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun patroli manual.
“Kami mengimbau karena kita juga lakukan penindakan setiap pelanggaran kasat mata, baik kita melalui ETLE, maupun yang menyebabkan laka lantas akan kita lakukan penindakan melalui manual juga, demikian,” pungkasnya. (eko)
























